Sanitary Landfill Jadi Solusi Ciamis Atasi Persoalan Sampah

Image of Img 20250902 wa0008

CIAMIS, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus berupaya menghadirkan tata kelola sampah yang ramah lingkungan. Salah satu terobosan yang kini dijalankan adalah penggunaan metode sanitary landfill, yang dinilai lebih aman, berkelanjutan, serta sesuai dengan standar nasional.

 

Sekretaris DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, ST, menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

 

“Sanitary landfill ini tidak hanya landasan hukum, tapi juga solusi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sampah dipadatkan lalu ditutup tanah secara rutin sehingga tidak menimbulkan pencemaran,” jelas Aris, Senin (1/9/2025).

 

Dalam mekanismenya, sampah yang masuk ke TPA dipadatkan, ditutup tanah, kemudian air lindi dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sementara gas metana hasil dekomposisi ditangkap agar bisa dimanfaatkan kembali.

 

“Gas metana dapat digunakan sebagai sumber energi untuk operasional TPA maupun kebutuhan masyarakat sekitar. Sedangkan air lindi ditangani dengan pompa aerasi serta eco enzyme agar aman bagi lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  HPSN 2024. DPRKPLH Kab.Ciamis Kampanyekan Sampah

 

Saat ini, Ciamis memiliki dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, yaitu:

 

TPA Ciminyak, Kecamatan Cisaga dengan luas 14,5 hektare.

 

TPA Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar dengan luas 5 hektare.

 

 

“Kapasitas keduanya diperkirakan bisa menampung sampah hingga 15–20 tahun ke depan, asalkan pengelolaan dilakukan secara rutin dan terukur,” tambah Aris.

 

Ia menegaskan bahwa pengoperasian sanitary landfill di Ciamis telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Monitoring kualitas lingkungan juga diperketat, dari yang semula setiap enam bulan sekali kini menjadi sebulan sekali.

 

Selain pemerintah, masyarakat juga dilibatkan secara aktif. Bentuk partisipasinya antara lain pemilahan sampah organik dan anorganik, pengelolaan bank sampah di tingkat desa, hingga pemberdayaan pemulung.

 

“Warga diberi ruang lewat SK Bupati untuk berperan serta menjaga kebersihan lingkungan. Kehadiran bank sampah di desa-desa juga terbukti mampu mengurangi timbunan sampah sejak dari sumbernya,” terang Aris.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 RI, Anggota Paskibraka Ciamis Jalani Latihan Secara Intensif

 

Untuk menekan volume sampah yang masuk TPA, DPRKPLH juga menggalakkan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Hanya residu yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan lagi yang berakhir di TPA.

 

“Kami ingin sinergi antara pemerintah, masyarakat, komunitas lingkungan, akademisi, pengusaha, dan media. Jika semua pihak bergerak bersama, masalah sampah bisa diatasi,” kata Aris.

 

Ia menambahkan, langkah ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Ciamis, khususnya misi kelima yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.

 

“Ciamis bahkan telah menjadi salah satu daerah percontohan di Jawa Barat dalam penerapan sanitary landfill, dan mendapat apresiasi dari Kementerian LHK maupun DLH Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

 

Aris pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pola hidup ramah lingkungan sebagai kebiasaan sehari-hari.

 

“Reduce, Reuse, Recycle bukan hanya sekadar slogan. Jika kita peduli menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” pungkasnya.(N)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *