Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan, Tiga Tersangka Diamankan

Image of 20260606 105730

Ciamis, pewarta.id – Kepolisian Resor Ciamis kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dengan pemberatan. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Banjar­sari dan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu 17 Mei 2026. Polisi berhasil meringkus empat pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Konferensi pers digelar di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Sabtu (6/6/2026), dipimpin oleh Wakapolres Ciamis KOMPOL SUJANA, S.Pd. didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Ciamis IPDA SYAKUR,S.H.,M.H., Kanit Jatanras AIPTU SLAMET RUBINO  dan Kabag Humas IPDA  ANGGI AULIA PRATIWI, S.H.

Wakapolres Kompol Sujana menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WIB korban bernama Rizal Fadillah bin Aceng yang tinggal di Dusun Sindanghayu, Banjar­sari, terbangun karena mendengar suara motor dihidupkan. Saat keluar rumah, ia mendapati sepeda motor Honda Blade miliknya yang semula terparkir di depan rumah sudah berpindah sekitar 15 meter. Korban langsung berteriak “Maling!” hingga warga sekitar keluar membantu, namun para pelaku berhasil melarikan diri membawa motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Banjar­sari.

 

“Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari informan dan penelusuran ITE, para pelaku diketahui masih berada di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Tim gabungan Kanit Reskrim Polsek Banjar­sari dan Resmob Ciamis melakukan penggerebekan di wilayah Pamarican. Meski sempat melarikan diri ke area persawahan, akhirnya tiga pelaku berhasil diringkus,” ungkap Kompol Sujana.

Baca Juga :  Paguyuban Jakwir Ingkar Janji, Korban dan Dinas KUKMP Kecewa

 

Barang Bukti yang Diamankan dari tangan pelaku, polisi menyita:

– 1 unit sepeda motor Honda Blade warna merah tahun 2009

– 1 buah astag/alat penjebolan kunci kontak yang dibuat dari gear motor bekas

– 1 buah obeng

– 1 buah kunci motor Honda

– STNK asli atas nama Samsul Anwar Waridin

 

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya:

– JS,  Wiraswasta asal Ciamis, eksekutor yang menjebol kunci stang dan membawa kabur motor, status Residivis.

– A, buruh tani asal Ciamis, berperan sebagai joki sekaligus pembuat alat astag.

– Dua tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf E, F, dan G KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Selain kasus di Banjar­sari, Polres Ciamis juga mengungkap pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Dusun Desa Wetan, Cipaku. Korban bernama Acim bin Wasja kehilangan motor saat diparkir di kebun pada Minggu sore, 17 Mei 2026.

Baca Juga :  Polres Ciamis Meriahkan HUT RI ke-80 Bersama Warga Desa Jalatrang

 

Pelaku diketahui bernama Endang Supriatna bin Idi, warga Jatinagara, Ciamis. Ia ditangkap pada 19 Mei 2026 setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi. Barang bukti berupa motor Scoopy, STNK, BPKB, dan kunci kontak berhasil diamankan.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Polisi memastikan pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian.

 

Wakapolres Ciamis Kompol Sujana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka curanmor di wilayah hukum Ciamis.

 

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti, dan kami mengimbau warga untuk selalu waspada serta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas curanmor,” ujar kompol Sujana

Komitmen Polres Ciamis

Polres Ciamis menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi tindak kejahatan agar penanganan bisa dilakukan cepat dan tepat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *