GARUT, pewarta.id — Ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah potensi penyalahgunaan dokumen identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebanyak 13.849 keping KTP-el hasil penarikan dari masyarakat dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang sebelumnya telah diganti karena mengalami kerusakan maupun akibat adanya perubahan elemen data kependudukan. Dokumen lama tersebut wajib ditarik sebelum KTP-el baru diterbitkan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dokumen kependudukan.
Menurutnya, KTP-el lama yang tidak lagi berlaku tidak boleh dibiarkan beredar karena berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, setiap dokumen yang ditarik dari masyarakat harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini adalah pemusnahan KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data,” ujar Efran.
Ia menjelaskan, sebagian masyarakat mengajukan penggantian KTP-el karena kondisi fisiknya sudah tidak layak digunakan. Kartu identitas yang buram, rusak, atau mengalami kerusakan fisik kemudian ditarik oleh petugas saat proses penerbitan KTP-el pengganti.
“Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, kemudian meminta diganti dengan yang baru. KTP yang rusak atau yang lama kemudian kita tarik,” jelasnya.
Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 keping merupakan KTP-el rusak dengan kondisi fisik tidak layak pakai, seperti buram maupun mengalami kerusakan lainnya.
Sementara jumlah terbesar berasal dari KTP-el yang sudah tidak sesuai lagi dengan data kependudukan pemiliknya. Tercatat 11.533 keping KTP-el dimusnahkan karena adanya perubahan elemen data.
Perubahan tersebut dapat meliputi pembaruan sejumlah informasi kependudukan, seperti alamat, status, maupun data pribadi lainnya. Setelah data diperbarui dan KTP-el baru diterbitkan, kartu identitas lama harus ditarik agar tidak lagi berada di tangan masyarakat.
Menurut Efran, proses penarikan hingga pemusnahan KTP-el merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan dokumen identitas yang beredar merupakan dokumen yang masih sah dan sesuai dengan data terbaru.
Pemusnahan tersebut juga dilakukan berdasarkan instruksi teknis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Ini sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan. Perintahnya memang harus dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menilai pemusnahan secara fisik menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko dokumen lama jatuh ke tangan pihak yang tidak berkepentingan dan digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan pemilik data maupun pihak lainnya.
KTP-el sendiri merupakan salah satu dokumen penting dalam berbagai pelayanan administrasi. Karena memuat identitas dan data kependudukan seseorang, pengelolaan dokumen lama harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Melalui pemusnahan ribuan keping KTP-el tersebut, Disdukcapil Kabupaten Garut menegaskan komitmennya dalam memperketat pengelolaan dokumen kependudukan, mulai dari proses penerbitan, penarikan dokumen lama, hingga pemusnahan.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan penggantian KTP-el akibat kerusakan maupun perubahan data diharapkan memahami pentingnya menyerahkan kembali kartu identitas lama kepada petugas.
Pemusnahan 13.849 keping KTP-el ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah pengamanan untuk memastikan identitas lama yang sudah tidak berlaku tidak menjadi celah bagi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. (Slamet Timur)











