CIAMIS, pewarta.id — Toko bangunan hingga rumah kosong menjadi sasaran komplotan pencuri yang diduga berulang kali beraksi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dua pria asal Kabupaten Tasikmalaya berinisial IHA dan AHE berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sedikitnya tujuh kali. Wilayah operasinya meliputi Kabupaten Ciamis dan sejumlah daerah di Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis.
Kapolres Ciamis melalui Satreskrim mengungkapkan, salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di Toko Bangunan Unggul Makmur, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksinya, para pelaku membawa sejumlah material dan perlengkapan bangunan, mulai dari keramik, mesin genset, jet pump, hingga glass block.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah wilayah untuk mencari sasaran. Mereka bergerak dari Banjar menuju Jawa Tengah, kemudian kembali ke kawasan Kawali sebelum akhirnya beraksi di Kecamatan Cipaku.
Modus yang digunakan yakni merusak gembok untuk masuk ke lokasi sasaran. Tempat-tempat sepi yang minim pengawasan menjadi target utama komplotan tersebut.
Polisi menyebut, selain toko bangunan dan rumah kosong, para pelaku juga menyasar pompa air milik warga yang tidak dijaga. Barang hasil curian kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dari total tiga orang yang diduga terlibat, dua tersangka telah diamankan. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.***


