Bupati Ciamis Ingatkan Kades Cisontrol: Uang Desa Harus Dipertanggungjawabkan, Jangan Pecat Perangkat karena Politik

DST

image 2026 10 15 at 12.34.52

CIAMIS, pewarta.id  – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengingatkan Kepala Desa Cisontrol yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memahami regulasi, serta berhati-hati dalam mengelola keuangan dan aset desa. Ia juga menegaskan, perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengganti atau memberhentikan perangkat desa.

Pesan tersebut disampaikan Herdiat saat melantik dan mengambil sumpah jabatan Hasan sebagai Kepala Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, di Gedung PKK Ciamis, Kamis (15/10/2026).

Di hadapan kepala desa yang baru dilantik, Herdiat menekankan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan warga.

Menurutnya, kepala desa harus memahami secara menyeluruh ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketidakpahaman terhadap regulasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab apabila terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas.

“Seorang kepala desa harus benar-benar paham aturan dan memegang penuh pertanggungjawaban atas setiap uang desa yang keluar, sekecil apa pun nominalnya,” tegas Herdiat.

Ia mengingatkan, pengelolaan keuangan desa membutuhkan kecermatan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran harus direncanakan secara matang serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Herdiat juga mengingatkan bahwa penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan keuntungan pribadi, tetapi dapat pula menyangkut perbuatan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi. Karena itu, kepala desa diminta tidak mengambil keputusan secara sembarangan, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan kekayaan milik desa.

Ia meminta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa. Langkah tersebut dinilai penting agar aparatur desa memahami regulasi dan mampu meminimalkan kesalahan dalam menjalankan pemerintahan.

Jangan Jadikan Perbedaan Politik Alasan Mengganti Perangkat Desa

Selain soal keuangan, Herdiat memberikan perhatian khusus terhadap keharmonisan di lingkungan pemerintahan desa. Ia meminta Hasan menjaga hubungan kerja yang kondusif dan tidak membawa perbedaan pilihan politik ke dalam urusan birokrasi desa.

Menurut Herdiat, pilihan politik merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, kepala desa harus bersikap adil dan tidak menjadikan perbedaan dukungan saat pemilihan sebagai alasan untuk mengganti atau memberhentikan perangkat desa.

“Kepala desa berkewajiban merawat iklim kerja yang harmonis dan kondusif. Jangan sekali-kali mengganti jajaran perangkat desa hanya gara-gara perbedaan dukungan politik. Menentukan pilihan adalah hak setiap warga negara, sehingga pimpinan harus bersikap adil dan menaungi semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus mengikuti regulasi dan prosedur yang berlaku, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, sentimen politik, ataupun hubungan suka dan tidak suka.

Bagi Herdiat, keharmonisan antara kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan desa.

Kepala Desa Harus Siap Melayani Warga

Herdiat juga mengingatkan Hasan agar memahami bahwa tugas kepala desa tidak terbatas pada jam kerja formal. Kepala desa dituntut siap merespons berbagai persoalan masyarakat yang dapat muncul kapan saja.

Ia meminta kepala desa menjadi teladan melalui perilaku, tutur kata, dan keputusan yang mencerminkan integritas seorang pemimpin. Praktik perjudian, konsumsi minuman keras, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, seorang kepala desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik. Hubungan yang baik dengan perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, BPD, dan tokoh masyarakat perlu terus dibangun agar program pembangunan dapat berjalan bersama.

Jabatan kepala desa, lanjut Herdiat, bukan semata-mata untuk memperoleh kedudukan, melainkan bentuk pengabdian yang membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran demi kepentingan masyarakat.

Aset Desa Jangan Dibiarkan Terbengkalai

Dalam arahannya, Herdiat turut meminta Hasan melakukan inventarisasi dan pendataan ulang terhadap seluruh aset Desa Cisontrol. Pendataan tersebut meliputi tanah, lahan pertanian, perkebunan, kendaraan operasional, hingga sarana dan prasarana milik desa.

Ia meminta setiap aset memiliki pencatatan yang jelas, diketahui keberadaannya, serta dapat dipastikan status dan pemanfaatannya. Aset yang belum optimal harus diupayakan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Lakukan audit dan inventarisasi ulang seluruh aset desa. Aset yang keberadaannya belum jelas harus ditelusuri, sedangkan yang sebelumnya belum produktif harus diupayakan agar memberi nilai tambah. Jangan biarkan aset desa terbengkalai atau dikuasai tanpa kejelasan pemanfaatan,” pesannya.

Herdiat berharap, dengan pengelolaan keuangan yang tertib, kepatuhan terhadap regulasi, serta hubungan kerja yang harmonis, pemerintahan Desa Cisontrol dapat berjalan secara transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid, menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Desa Cisontrol dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan hukum tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 yang terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 32 Tahun 2026.

Melalui pelantikan tersebut, Hasan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan Desa Cisontrol secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab, dengan mengutamakan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.***

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar