CIAMIS,PEWARTA.id- Menjelang Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memetakan 23 indikator kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemetaan ini bertujuan mencegah potensi gangguan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan demokratis.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah, menyatakan pemetaan ini penting untuk mitigasi risiko.
“Langkah ini membantu kami menyusun strategi pencegahan yang lebih terarah demi menjaga integritas pemilu,” kata dia melalui keterangan resmi.
Indikator dan Variabel Kerawanan TPS
Berdasarkan data dari 265 desa/kelurahan, terdapat 8 variabel utama yang digunakan untuk mengidentifikasi kerawanan:
1. Penggunaan hak pilih: Masalah pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih pindahan (DPTb), hingga pemilih disabilitas.
2. Keamanan: Riwayat kekerasan atau intimidasi terhadap penyelenggara.
3. Politik uang: Dugaan praktik pemberian uang saat kampanye.
4. Politisasi SARA: Penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
5. Netralitas: Ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, hingga perangkat desa.
6. Logistik: Keterlambatan, kekurangan, atau kerusakan logistik pemilu.
7. Lokasi TPS: TPS sulit dijangkau, dekat rumah pasangan calon, atau di daerah rawan konflik.
8. Kendala listrik dan internet: Gangguan aliran listrik atau jaringan internet di TPS.
Lebih lanjut Wulan mengungkapkan bahwa, dari hasil pemetaan, 830 TPS tercatat memiliki pemilih disabilitas di DPT, 823 TPS memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 547 TPS memiliki pemilih pindahan (DPTb).
“Oleh karena itu Bawaslu akan melakukan strategi pencegahan, untuk mencegah potensi kerawanan, Bawaslu telah menyusun sejumlah langkah strategis,” ucapnya.
Langkah Strategis
1. Patroli pengawasan di TPS yang teridentifikasi rawan.
2. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
3. Kolaborasi dengan pemantau pemilu, pegiat kepemiluan, dan organisasi masyarakat.
4. Koordinasi intensif dengan KPU, aparat penegak hukum, dan pemerintah.
5. Penyediaan posko pengaduan di setiap tingkatan untuk masyarakat.
“Kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan agar potensi kerawanan dapat diminimalisir dan proses pemilu berjalan lancar,” kata Wulan Sarifah.
Rekomendasi untuk KPU
Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis, seperti:
– Menjamin distribusi logistik pemilu tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
– Mengawasi akurasi data pemilih serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
– Memprioritaskan perlakuan khusus untuk kelompok rentan, seperti pemilih disabilitas.
– Melakukan koordinasi dengan pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menekan potensi kerawanan.
“Dengan upaya bersama, kami optimistis Pemilu 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi,” pungkas Wulan.











