Dalijo Siap Kawal Perjuangan Petani Banjar Pasca HGU Berakhir

Dalijo Siap Kawal Perjuangan Petani Banjar Pasca HGU Berakhir. (Foto: Ist)
Dalijo Siap Kawal Perjuangan Petani Banjar Pasca HGU Berakhir. (Foto: Ist)

Kota Banjar, Pewarta.id,- Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Banjar, Jawa Barat, memunculkan tuntutan baru dari kelompok petani penggarap.

Setelah bertahun-tahun mengelola lahan, mereka kini meminta kepastian status hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Aspirasi petani mendapat dukungan dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo, menegaskan komitmennya untuk mengawal sepenuhnya perjuangan petani.

Ia menyatakan, sepanjang langkah yang diambil para petani tidak melanggar aturan hukum, upaya tersebut patut dihargai.

“Perjuangan petani patut dihargai. Selama tidak bertentangan dengan hukum, saya akan dukung sepenuhnya,” ujar Dalijo, Kamis (12/6/2025), usai berdialog dengan sejumlah perwakilan petani di Banjar.

Sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo menilai, setelah masa HGU berakhir, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengelola lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi pemegang HGU.

Menurutnya, di sejumlah daerah, pengelolaan lahan pasca-HGU bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, baik untuk kepentingan umum maupun pemberdayaan masyarakat.

“Daerah lain bisa mengelola tanah negara setelah HGU berakhir. Banjar juga harus mampu. Selama ada peluang untuk dikelola pemerintah, kenapa tidak?” ucapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Gentong Tewaskan 2 Orang Alumi SMK Padaherang Pangandaran.

Petani Inisiasi Tim Terpadu Reforma Agraria

Di tengah upaya perjuangan tersebut, Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar terus mendorong adanya pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik agraria.

Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur petani, pemerintah daerah, serta perwakilan legislatif, guna memastikan penyelesaian berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Koordinator SPP Kota Banjar, Mahardika, menyatakan pembentukan tim bersama penting untuk menghindari konflik berkepanjangan sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria.

“Dengan terbentuknya tim terpadu, penyelesaian konflik agraria bisa dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Mahardika.

Tetap Siap Turun ke Lapangan

Lebih lanjut, Mahardika menegaskan bahwa bila tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah, para petani siap melakukan langkah lanjutan, termasuk aksi massa sebagai bentuk desakan.

“Kami akan tetap bergerak. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tanah negara merupakan milik rakyat, yang pengelolaannya ada di tangan pemerintah,” katanya.

Selama belasan tahun terakhir, petani di kawasan itu telah menggarap lahan secara produktif.

Baca Juga :  Warga Rejasari Gelar Audiensi, Tuntut Ketegasan atas Absennya Dua Perangkat Desa

Karena itu, mereka menilai hak pengelolaan yang kini kosong setelah HGU berakhir sebaiknya diprioritaskan untuk masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

“Lahan ini sudah kami garap belasan tahun. Jika dialog tak membuahkan hasil, aksi massa jadi pilihan terakhir. Namun, kami tetap prioritaskan pendekatan damai melalui tim bersama,” tutur Mahardika.

Persoalan Agraria Berulang

Berakhirnya masa HGU kerap memunculkan persoalan serupa di sejumlah daerah di Indonesia.

Tak jarang, lahan bekas HGU menjadi sumber sengketa baru yang mempertemukan penggarap, perusahaan, serta pemerintah daerah.

Dalam beberapa kasus, konflik bahkan berujung pada ketegangan sosial.

Di Banjar, para petani berharap, pemerintah daerah dapat mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi potensi konflik tersebut.

Mereka mendorong adanya pengelolaan bersama atau redistribusi lahan secara adil, sesuai amanat reforma agraria yang telah lama digaungkan pemerintah pusat.

Untuk saat ini, proses dialog terus berjalan.

Namun, para petani berharap komitmen pengawalan dari DPRD Kota Banjar mampu menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang konkret.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *