ASN Kabupaten Ciamis Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

Image of Asn kabupaten ciamis resmi terapkan wfh setiap jumat mulai april 2026
Apel pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis menandai hari pertama penerapan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat, Jumat (17/04/2026).

CIAMIS, pewarta.id — Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, Jumat (17/04/2026). Penerapan perdana kebijakan ini turut diberlakukan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis sebagai bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan efisiensi energi dan mempercepat transformasi digital birokrasi.

Kebijakan WFH ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan secara selektif dengan komposisi minimal 50 persen ASN di setiap perangkat daerah bekerja dari rumah. Pengaturan proporsi pegawai yang menjalankan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan. Ketentuan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja dari rumah ini. Sesuai surat edaran yang berlaku, kebijakan WFH dikecualikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta sejumlah unit layanan publik yang bersifat esensial. Unit-unit yang dikecualikan antara lain mencakup layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan BPBD, layanan ketenteraman dan ketertiban umum Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, serta unit pelayanan kependudukan dan layanan publik penting lainnya.

Baca Juga :  Disdik Ciamis Berangkatkan 28 Peseta Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)

Selain mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang digarisbawahi adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan guna menekan konsumsi bahan bakar fosil. Sebagai alternatif, penggunaan kendaraan listrik mulai dianjurkan untuk menggantikan kendaraan konvensional. Para aparatur juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, bersepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya dalam menjalankan aktivitas kedinasan.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi aturan kedisiplinan yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan dalam apel pagi di Halaman Setda Ciamis, Jumat (17/04/2026).

“Jika terdapat hal-hal khusus atau kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka pegawai yang sedang WFH harus segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujar Wawan.

Salah satu bentuk pengawasan kedisiplinan yang diterapkan adalah kewajiban absensi sebanyak tiga kali dalam sehari bagi pegawai yang bekerja dari rumah, yakni pada pukul 08.30, 12.30, dan 16.00. Mekanisme ini dimaksudkan agar kehadiran dan aktivitas kerja ASN selama WFH tetap dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Saksi Ahli Dalam Dugaan kasus Money politik Diturunkan Tim Kuasa Hukum

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH pada pelaksanaan perdana ini, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Sistem pembagian ini diterapkan secara bergiliran setiap minggu agar seluruh pegawai mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalani pola kerja fleksibel tersebut.

Wawan juga menegaskan bahwa penerapan WFH sama sekali tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kinerja dan produktivitas pegawai. Justru sebaliknya, capaian kerja harus tetap terjaga bahkan diharapkan terus meningkat meski pekerjaan dilakukan dari rumah.

“Meski WFH, kinerja dan capaian harus tetap meningkat. Tidak ada istilah karena WFH pekerjaan menjadi tidak selesai atau menurun,” tegasnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat mewujudkan sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, efisien, sekaligus tetap produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan WFH setiap Jumat ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan era digital.*** PROKOPIM CIAMIS

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *