Tersangka Dua Pengendara Moge, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

CIAMIS, pewarta.id, – Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) yang menabrak bocah kembar Hasan Firdaus dan Husen Firdaus di Pangandaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Tadi malam (Senin 14/3/2022), berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Ciamis, dibantu Ditlantas Polda Jabar,” jelas
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga :  SMPN 1 Panumbangan Bidik Juara di O2SN Ciamis

Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal
“Dua alat bukti, sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi. Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggal Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. “Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000,”tuturnya .

Baca Juga :  Wakil Bupati Garut Hadiri Pondok Pesantren Qur’an Preneur Roudoh Asyahid

Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas. Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai.

“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendaran kepada pihak korban. Namun demikian untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU,” tegasnya.(slim).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *