Kamis, 22 Oktober 2026
Ciamis

Dugaan KDRT Berdarah di Ciamis, Suami Ditangkap Usai Istri dan Kakek Dibacok

Image of Kapolres ciamis akbp eko iskandar (2)

CIAMIS, pewarta.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Caringin, RT 022 RW 007, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial IW (37) dan seorang pria berinisial H (74), yang merupakan kakek dari korban perempuan, mengalami luka akibat sabetan golok. Terduga pelaku berinisial AF (39), yang merupakan suami korban, berhasil diamankan polisi di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya bergerak melakukan penanganan setelah menerima informasi mengenai dugaan KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

“Ini tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga penganiayaan. Kejadiannya pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun Caringin, Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis,” ujar Eko Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Kapolres, korban perempuan mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di bagian kepala, luka pada paha dan telapak tangan, serta beberapa luka memar. Sementara itu, korban H mengalami luka pada pergelangan tangan sebelah kanan saat berusaha melerai kejadian tersebut.

Diduga Masuk Lewat Dapur dan Menyerang Korban

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula ketika korban perempuan sedang beristirahat di rumahnya. Terduga pelaku diduga masuk dengan mendobrak pintu dapur, kemudian menyerang istrinya menggunakan golok.

Korban yang mengalami serangan tersebut berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah kakeknya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, terduga pelaku diduga mengejar korban hingga ke rumah tersebut.

Saat H berusaha melerai dan memberikan pertolongan, ia turut menjadi korban sabetan senjata tajam. Sementara itu, korban perempuan berupaya melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari serangan.

Sejumlah warga yang mendengar keributan kemudian berusaha memberikan pertolongan kepada kedua korban. Setelah kejadian, terduga pelaku diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya pengejaran, seorang saksi bersama rekannya disebut sempat mengikuti terduga pelaku hingga wilayah Banjar. Mereka kemudian berhasil mengambil golok yang disimpan di bawah sepeda motor, sedangkan terduga pelaku melanjutkan pelariannya.

Pelaku Ditangkap di Langensari

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Resmob di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar, pada Rabu dini hari.

“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan. Pelaku ini dapat diamankan oleh Unit Resmob pada Rabu, 21 Oktober, sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Langensari, Kota Banjar,” kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara motif peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati. Kapolres menyebutkan, hubungan rumah tangga antara terduga pelaku dan korban sebelumnya telah mengalami masalah hingga keduanya pisah ranjang.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan kita, karena sakit hati. Antara pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang,” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua Korban Masih Mendapatkan Perawatan

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Kota Banjar. Berdasarkan keterangan Kapolres, keduanya masih menjalani perawatan, termasuk korban perempuan yang mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam.

Polisi terus melakukan penanganan perkara, termasuk mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Kapolres Ciamis menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait KDRT dan penganiayaan.

Untuk dugaan KDRT, polisi menyebut Pasal 44 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya, sebagaimana disampaikan Kapolres, mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.

Sementara itu, untuk dugaan penganiayaan, Kapolres menyampaikan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. Penanganan cepat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa serta memberikan perlindungan kepada korban.

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan.***

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…