Ratusan Miras Diamankan Jajaran Polsek Panjalu. Pelaku Dikenakan Sangsi Tipiring

CIAMIS, pewarta.id – Ratusan botol  minuman keras berbagai merk, diamankan Jajaran Kepolisian Sektor Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar, yang didapat dari sejumlah warung yang diduga melakukan penjualan. di wilayah Kecamatan Panjalu Kabupten Ciamis.

“berawal dari informasi warga yang merasa resah dengan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Panjalu, Karena keberadaannya dianggap sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami amankan,” kata Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara, Rabu (14/9/2022)

Menurut Kapolsek, miras yang berhasil diamankan berkat informasi sekaligus aduan masyarakat karena keberadaannya sangat meresahkan. Kemudian ditindaklajuti laporan tersebut dan berhasil diamankan ratusan botol miras.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Pangandaran Tegas Atasi Limbah Hotel di Pantai Barat

“Kami lakukan Opersai Pekat dan kami berhasil mengamankan 415 botol berisi miras, ini semua berkat Kerjasama peran aktif  dari masyakat itu setelah pihak kami melakukan oprasi, dan pelaku dikenakan tindakan sangsi tipiring.” ucapnya.

Yaya mengatakan, diamankan nya ratusan botol berisi Miras tersebut karena miras salah satu pemicu tindak kejahatan yang harus selalu diawasi peredaranya. “Biasanya pelaku kejahatan sebelum melakukan tindakannya diawali dengan meminum minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga :  PISAH SAMBUT KAPOLRES CIAMIS, DARI AKBP DONNY EKA PUTRA KE AKBP HENDRIA LESMANA

Yaya berpesan kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi ataupun berdagang minuman keras. Karena itu tidak memberikan manfaat yang baik dan hanya akan membuat resah lingkungan.

“Kami mengajak kepada masyarakat ikut serta dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan segera ketika melihat sesuatu hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(ast).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *