CIAMIS, Pewatra.Id- Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis Asep Saeful Rahmat telah mengintruksikan larangan kamapnye atau melakukan politik praktis kepada guru lingkup Dinas Pendidikan.
“Disdik telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di bawah naungan dinas pendidikan agar tidak berkampanye,” Ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telpon ,Kamis (26/10/2024).
Lanjut dia, Untuk Hak politikbya agar di simpan saja di dalam hati jangan sampai melakukan kampanye.Kurang lebih ada 7000 guru di bawah naungan Dinas Pendidikan telah memahami larangan tersebut.
Ia juga berharap agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak ikut serta berkampanye ataupun berpolitik praktis.
“Ya harus hati-hati jangan sampai kampanye araupun ikut politik serta jaga sikap perilaku jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan,” terangnya.
Guru merupakan sosok panutan yang baik jangan sampai membuat hal-hal yang memvuat diri terjerumus pada sesuatu yang salah.
Semengtara itu ditempat yang berbeda Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemerinta Daerah terkait larangan berkampanye.
“Kita sudah melayangkan surat ke Pemda Ciamis agar ASN menjaga Netralitas pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dari ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ada penindakan.
Kemudian tindak lanjut dengan bukti yang lengkap pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) Kemudian apabila pelanggaran oleh ASN P3K pihaknya akan melaporkannya ke BKPSDM.
“Sebagai pemeberi Surat Kerja, untuk pemberian sanksi nanti melalui sidang pleno yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Dinas terkait dan unsur Pimpinan Daerah yang memutuskan,” Jelasnya. (Aldi)