CIAMIS, pewarta.id – Seminar Nasional bertajuk tema “Sejauh Mana RKUHP Menjawab Tantangan Hukum Pidana Modern” berlangsung di Aula Hotel Tyara, Kabupaten Ciamis, Kamis (27/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Dalam kesempatan ini, sejumlah pakar hukum menjadi pembicara. Mereka adalah Hassanain Haykal sebagai Ketua DPC IKADIN Bale Bandung, Jeni Tugistan sebagai Ketua DPC IKADIN Kota Tasikmalaya, dan Engkos Kosasih sebagai Penasehat DPC IKADIN Kota Tasikmalaya.
Para pembicara memaparkan berbagai aspek RKUHP, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga substansi perubahan yang diusulkan. Seminar ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Berbagai pertanyaan dan tanggapan dilontarkan, menunjukkan minat besar masyarakat terhadap RKUHAP.
Ketua Gumati Foundation, Rizal mengatakan, sistem hukum di negara Indonesia merupakan peninggalan jaman kolonial sehingga perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, realita, sosial maupun kultur di masyarakat sekarang. Oleh karena itu, seminar ini penting dilakukan guna masyarakat secara umum bisa memahami dasar hukum dan mendapatkan hak hak keadilan.
“Revisi RKUHAP apakah ini akan mampu menjawab tantangan permasalahan hukum yang modern dan ini penting dilaksanakan menyasar generasi muda hingga masyarakat umum agar mereka bisa memahami keadilan yang hadir kepada masyarakat. Diharapkan para peserta ini mampu menyampaikan juga kepada masyarakat lain,” kata Rizal.
Sementara itu, Hassanain Haykal sebagai Ketua DPC IKADIN Bale Bandung menyoroti Berbagai aspek RKUHAP yang masih belum komprehensif tersampaikan kepada masyarakat. Ia menilai RKUHAP masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan yang harus dikaji kembali sehingga bisa memenuhi keinginan masyarakat yaitu keadilan kepastian dan kemanfaatan.
“Targetnya adalah agar RKUHAP ini lebih komprehensif ya mengakomodir segala kepentingan masyarakat terutama menyangkut tentang kepastian hukum, kemanfaatan dan memenuhi tadi keadilan restoratif keadilan rehabilitatif dan juga keadilan restoratif dan supaya ada kejelasan terkait dengan mekanisme prosedur-prosedur terkait dengan penegakan hukum,” kata Hassanain Haykal.
Antusias peserta pun terlihat saat sesi tanya jawab dilontarkan. Diharapkan Seminar Nasional RKUHP ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang RKUHP dan kontribusinya dalam menjawab tantangan hukum pidana modern.*** (iik)










