CIAMIS, pewarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis sedang memburu dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian ternak kambing di wilayah Kabupaten Ciamis. Satu dari tiga pelaku telah berhasil diamankan setelah mencuri enam ekor kambing milik warga di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Senin (7/4/2025), mengungkapkan bahwa satu pelaku berinisial ‘RH’ telah ditangkap beserta barang bukti enam ekor kambing hasil curian. Sementara dua pelaku lain, termasuk otak kejahatan, masih dalam pengejaran.
“Kami menyarankan kepada kedua DPO berinisial ‘JJ’ dan ‘GG’ untuk segera menyerahkan diri. Jika ditemukan dan melawan, kami akan mengambil tindakan tegas, saya perintahkan tembak di tempat,” tegas Akmal.
Aksi pencurian ini dinilai sangat meresahkan warga, terutama peternak di Ciamis dan sekitarnya yang kerap kehilangan hewan ternaknya. Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditangkap, modus operandi mereka adalah mencuri menggunakan kendaraan sewaan dan menjual hasil curian ke pasar hewan.
“Ada dua laporan yang kami terima. Satu kasus telah terungkap dengan satu pelaku tertangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian,” jelas Akmal.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan kembali enam ekor kambing yang berhasil diamankan kepada pemiliknya. “Kami mengembalikan hewan ternak ini kepada korban sebagai bukti komitmen kami melindungi masyarakat,” tandas AKBP Akmal.
[ez-toc]
Polres Ciamis mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika terjadi tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Ciamis. Polisi juga akan terus melakukan patroli dan meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Dengan demikian, Polres Ciamis menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara.











