13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar, Baru 4 yang Tanggung Jawab

Image of Tambahkan judul

Garut, Pewarta.id – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diwajibkan mengembalikan uang negara senilai total Rp2,1 miliar, menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024. Temuan BPK itu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama terkait belanja operasional seperti makan minum dan alat tulis kantor (ATK).

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru empat kecamatan yang menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan administrasi dan mengembalikan dana sesuai rekomendasi BPK.

β€œDari 13 kecamatan yang terindikasi bermasalah, baru empat yang menyelesaikan kewajibannya. Rata-rata temuan berasal dari kegiatan rutin seperti makan minum hingga ATK,” ujar Iman dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut, Rabu (23/7/2025).

Iman menilai, temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan pembinaan lebih ketat dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa ketidaktertiban administrasi seperti ini berpotensi menurunkan akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah daerah di mata publik dan lembaga pengawas.

Baca Juga :  Pemkab Garut Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan dan Bencana Alam Saat Libur Panjang

Meski demikian, Iman berharap kasus ini tidak sampai berdampak pada pelayanan publik di tingkat kecamatan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian cepat tanpa mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebut bahwa batas akhir pengembalian dana tersebut adalah minggu ketiga Agustus 2025. Ia mengakui bahwa persoalan ini juga dipicu oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami pengelolaan administrasi keuangan secara memadai.

β€œAda ketidaktertiban karena kurangnya pemahaman administrasi. Untuk itu, kami sudah lakukan pembinaan melalui Kabag Tapem, Asisten Daerah, dan BPKAD,” kata Nurdin.

Baca Juga :  BAZNAS Kabupaten Ciamis Mencatat di Tahun 2025 Muzakki Naik 12 Persen

Menariknya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin justru mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut oleh 13 kecamatan. Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

β€œKalau itu temuan lama, tentu terjadi di masa sebelumnya. Kami akan pelajari kembali,” ucap Syakur singkat.

Adapun ke-13 kecamatan yang tercatat dalam temuan BPK tersebut yakni: Banjarwangi, Caringin, Cikelet, Cilawu, Cigedug, Cisurupan, Cisewu, Karangpawitan, Leles, Limbangan, Singajaya, Pameungpeuk, dan Peundeuy.

Pemkab Garut kini dihadapkan pada tantangan serius untuk menindaklanjuti temuan tersebut, demi menjaga kredibilitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *