Tambang Langgar Regulasi dan Ancam Lingkungan, Pemprov Jabar Tutup Tiga Lokasi di Garut

Image of Galian c garut (2)

Garut, pewarta.id – Menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya melakukan penutupan terhadap aktifitas penambangan pada tiga titik lokasi di Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Penutupan dilakukan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di pimpin langsung Kepala Dinas Bambang Tirtoyuliono, yang didampingi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik tambang, Rabu (3/6/2026).

Image of Galian c garut (1)Image of Galian c garut (4)

Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan menemukan bahwa aktivitas pertambangan di tiga lokasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek perizinan maupun kepatuhan terhadap kebijakan daerah. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2025, Polres Garut Fokuskan Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

β€œIni adalah wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Ke depan, kita ingin pengawasan lebih intens agar Garut tetap menjadi daerah yang hijau, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menekankan bahwa sektor pertambangan memang memiliki kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, penghentian sementara dilakukan karena masih adanya kekurangan dalam perizinan serta pelanggaran terhadap kebijakan lokal, khususnya terkait penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional tambang.

Baca Juga :  Musda V KKG PAI Garut: Ketua PGRI Tekankan Regenerasi dan Integrasi Guru

β€œMasih ditemukan pelanggaran, termasuk penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas daya dukung jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Ini jelas tidak diperbolehkan,” tegas Bambang.

Menurutnya, jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, aktivitas industri, termasuk pertambangan, tidak boleh merusak infrastruktur yang menjadi hak masyarakat luas.

Image of Galian c garut (3)

Bambang berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Jawa Barat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya.

β€œKami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah harus terus diperkuat demi menjaga keberlanjutan pembangunan, termasuk dalam sektor pertambangan,” pungkasnya. (Slamet Timur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *