GARUT, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan harga LPG 3 kilogram bagi masyarakat. Seluruh agen dan pangkalan diminta mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung agar penyaluran gas bersubsidi tidak membebani masyarakat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menekankan bahwa penyesuaian harga LPG 3 kg harus diikuti tanggung jawab para pelaku distribusi dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg kepada pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Syakur meminta masyarakat tetap memiliki akses mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang telah ditetapkan, khususnya melalui pangkalan resmi. Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan stok agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh gas untuk kebutuhan rumah tangga.
“Jadi pilihan, masyarakat punya pilihan apakah dia beli di pengecer atau juga bisa langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ucap Syakur.
Menurutnya, kepatuhan terhadap HET menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi LPG bersubsidi. Agen dan pangkalan tidak boleh memanfaatkan kebutuhan masyarakat sebagai peluang untuk menjual LPG dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati juga mengingatkan bahwa penjualan LPG 3 kg di atas HET berpotensi menjadi temuan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta menjalankan distribusi secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
“Oleh karena itu saya mengajak seluruh agen dan pangkalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kita harus memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik, harga sesuai dengan ketentuan dan pasokan tetap tersedia,” katanya.
Syakur menegaskan, pemerintah daerah bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, serta perangkat daerah terkait akan memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap distribusi LPG 3 kg di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan, penyimpangan distribusi, maupun penjualan di atas HET yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan. Jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Forkopimda dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi LPG 3 kg.
Pemerintah daerah berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari agen, pangkalan hingga aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa, mengenai regulasi serta ketentuan teknis penyaluran LPG bersubsidi.
“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir, mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” tandas Ridwan.
Dalam sosialisasi tersebut, disepakati ketentuan harga LPG 3 kg pada setiap tingkatan distribusi, yakni agen ke Pertamina sebesar Rp11.585 per tabung, pangkalan ke agen sebesar Rp16.000 per tabung, serta konsumen ke pangkalan sebesar Rp18.500 per tabung.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap penerapan HET tersebut dapat memberikan kepastian harga bagi masyarakat sekaligus mendorong distribusi LPG bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang diperkuat serta kepatuhan seluruh pelaku distribusi, masyarakat diharapkan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan. LPG 3 kg sebagai kebutuhan penting rumah tangga harus tetap tersedia dan terjangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi pemerintah.(Slamet Timur).






