Garut, pewarta.id – Momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi ruang penting bagi petani Garut untuk menyuarakan aspirasi mereka. Forum Tani (FORTANI’26) bersama Pesantren Ekologi Ath-Thariq menggelar Seminar Publik Hari Tani Nasional di Tarogong Kidul, Kamis (24/9). Acara ini mempertemukan petani, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam satu forum untuk membahas isu-isu strategis agraria, khususnya akses lahan dan regulasi pertanian.

Aspirasi Petani, Respons Pemerintah
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, menegaskan bahwa masukan dari petani merupakan bahan berharga dalam penyusunan kebijakan daerah. Ia menyebutkan bahwa sejumlah usulan terkait regulasi dan akses lahan sedang dikaji, sementara beberapa ide baru akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari agenda pembangunan pertanian.
“Ada beberapa masukan yang memang sedang kita garap, dan ada pula hal-hal baru yang sangat bagus untuk kita tindaklanjuti, terutama berkaitan dengan regulasi dan akses lahan yang perlu dibuka seluas-luasnya bagi petani,” ujar Ardhy.
Selain itu, ia menekankan pentingnya regenerasi petani melalui program unggulan daerah seperti Wirahebat dan Santrihebat. Program ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang siap melanjutkan estafet kepemimpinan di sektor pertanian.

Komitmen Perluasan Akses Lahan
Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen menindaklanjuti hasil seminar dengan melaporkannya kepada pimpinan daerah. Aspirasi terkait perluasan akses lahan menjadi salah satu fokus utama, mengingat banyak petani masih menghadapi keterbatasan ruang garapan.
“Harapan kita, impian para petani terkait akses lahan bisa terwujud. Pemerintah akan berupaya memperjuangkan ruang yang lebih luas bagi petani di Kabupaten Garut,” tambah Ardhy.
Reforma Agraria dan Perlindungan Petani
Pimpinan Pesantren Ekologi Ath-Thariq, Ummi Nisa Wargadipura, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk respons atas pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI. Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi petani yang selama ini belum memiliki legalisasi atas lahan garapan.
“Mudah-mudahan kebijakan ini menjadi niat baik pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap petani yang tidak memiliki legalisasi lahan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor – petani, mahasiswa, perempuan, dan masyarakat sipil – dalam memperjuangkan hak-hak agraria. Hal ini dinilai krusial mengingat petani merupakan tulang punggung penyedia pangan bagi masyarakat.
Gaung Perjuangan Agraria
Seminar publik ini tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga simbol perjuangan panjang petani Garut. Ummi Nisa menegaskan bahwa perjuangan agraria telah berlangsung sejak lama dan harus terus diperhatikan pemerintah sebagai bagian dari sejarah dan masa depan bangsa.
“Harapan kami, gaung perjuangan agraria ini kembali terdengar. Petani adalah pejuang pangan, dan perjuangan mereka harus diakui serta dilindungi,” tegasnya.(Slamet Timur).


