BANDUNG BARAT, pewarta.id – Puncak peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) 2026 tingkat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menjadi momentum untuk memperkuat peran radio dan televisi sebagai sumber informasi yang kredibel di tengah derasnya arus digitalisasi dan maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, mengaku bangga karena Kabupaten Bandung Barat dipercaya menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia berharap peringatan Harsiarda 2026 mampu meningkatkan kembali minat masyarakat terhadap media penyiaran konvensional, khususnya radio dan televisi.
Menurut Jeje, di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang memungkinkan informasi tersebar dengan cepat, masyarakat perlu lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Harapannya, semoga seluruh masyarakat bisa selalu mendengarkan radio dan menonton televisi di tengah maraknya media sosial ataupun pemberitaan yang banyak hoaks atau berita tidak benar,” ujar Jeje, Sabtu (10/10/2026).
Ia menilai, radio dan televisi tetap memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberadaan media penyiaran perlu terus diperkuat sekaligus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Jeje juga berharap jangkauan penyiaran semakin luas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk melalui pengembangan media online yang tetap mengedepankan akurasi dan kualitas informasi.
Transformasi Digital Harus Diimbangi Perlindungan Informasi
Peringatan Harsiarda 2026 kali ini turut menyoroti transformasi digital penyiaran dan upaya merawat kearifan lokal di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Kemajuan teknologi dinilai membawa peluang besar bagi industri penyiaran untuk menjangkau khalayak yang lebih luas. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa derasnya arus informasi yang tidak seluruhnya terverifikasi.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan pentingnya menjaga eksistensi televisi dan radio agar tetap hadir di tengah masyarakat dengan program-program yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi penyiaran.
Menurutnya, media penyiaran konvensional memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Sementara itu, ekosistem platform digital menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan konten dan penanganan informasi yang beredar.
“Televisi dan radio ini harus ada di tengah-tengah masyarakat. Paling tidak, masyarakat disuguhi program-program yang sesuai dengan regulasi,” kata Adiyana.
Ia menjelaskan, KPID Jawa Barat bersama lembaga penyiaran berupaya turun langsung ke masyarakat untuk mengampanyekan kembali kebiasaan menonton televisi dan mendengarkan radio sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi media.
Adiyana juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, dan lembaga penyiaran dinilai penting untuk membangun kesadaran publik mengenai pentingnya memilih sumber informasi yang tepercaya.
Revisi UU Penyiaran Diharapkan Hadirkan Keadilan bagi Seluruh Media
Selain penguatan literasi media, pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran turut menjadi perhatian dalam momentum Harsiarda 2026.
Adiyasa menyampaikan bahwa pembahasan regulasi penyiaran masih menjadi bagian dari agenda di tingkat nasional. Salah satu harapan yang mengemuka ialah terciptanya pengaturan yang lebih adil bagi media penyiaran konvensional maupun platform digital global.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang mampu menjaga kualitas informasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa revisi regulasi penyiaran tidak semestinya dipahami sebagai upaya membatasi kreativitas warga negara. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat di tengah disrupsi informasi.
“Revisi itu tidak untuk melarang kreativitas warga negara, tetapi untuk melindungi negara dan menjaga kedaulatan kognisi di tengah-tengah masyarakat, di tengah disrupsi informasi,” ungkapnya.
Adiyana menambahkan, salah satu tantangan dalam pembahasan revisi undang-undang adalah perbedaan pemahaman terhadap substansi pasal-pasal yang diusulkan. Oleh karena itu, komunikasi dengan publik dan pemangku kepentingan menjadi penting agar tujuan perubahan regulasi dapat dipahami secara utuh.
Perkuat Penyiaran, Rawat Kearifan Lokal
Puncak Harsiarda 2026 di Kabupaten Bandung Barat menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak hanya berbicara tentang kemajuan teknologi, tetapi juga tentang tanggung jawab menjaga kualitas informasi dan nilai-nilai lokal
Radio dan televisi diharapkan tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan platform digital tanpa meninggalkan prinsip akurasi, tanggung jawab, dan kepentingan publik.
Sinergi antara pemerintah daerah, KPID, lembaga penyiaran, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun ekosistem informasi yang sehat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga semakin kritis dalam memilah berita yang benar dan menghindari penyebaran hoaks.
Melalui momentum Harsiarda 2026, semangat menghidupkan kembali radio dan televisi diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan media digital yang berkualitas, demi menjaga kepercayaan publik dan merawat kearifan lokal di Jawa Barat.


