Terungkap Dugaan Modus “Pengantin Pesanan”, Anak di Bawah Umur Ditemukan di Apartemen PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi

DST

Image of Polres tasikmalaya (7)

TASIKMALAYA, pewarta.id – Dugaan tindak pidana terhadap anak dengan modus “pengantin pesanan” terungkap setelah seorang anak di bawah umur yang sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Korban diduga pergi meninggalkan rumah setelah menjalin komunikasi melalui media sosial dengan seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial XM alias MJ, berusia 35 tahun. Dalam komunikasi tersebut, korban diduga menerima kiriman uang untuk pergi ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan perkembangan kasus tersebut, Polisi kini mendalami dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi keberangkatan korban, termasuk kemungkinan adanya bujuk rayu dan eksploitasi terhadap anak.

“Awalnya ini merupakan laporan dugaan anak hilang. Setelah kami melakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan di kawasan PIK 2, Jakarta Utara, ternyata ada dugaan tindak pidana yang harus kami dalami lebih lanjut,” ujar AKBP Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya,Kamis (15/10/2026).

Pengungkapan ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polsek Bantarkalong, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Berawal dari Laporan Anak Hilang

Peristiwa ini bermula pada 2 Oktober 2026, ketika korban diketahui tidak berada di rumah. Keluarga sempat melakukan pencarian secara mandiri dengan menghubungi teman-teman dan kerabat korban. Namun, korban tidak kunjung ditemukan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantarkalong pada 8 Oktober 2026. Laporan itu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di sebuah apartemen di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan korban.

Kapolres menjelaskan, setelah korban ditemukan, penyidik langsung mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan anak tersebut meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Alhamdulillah, tim Unit PPA berhasil menemukan dan membawa kembali korban. Respons cepat keluarga dalam menyampaikan laporan sangat membantu kami melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan anak tersebut,” kata Ade.

Diduga Berkenalan Lewat Media Sosial dan Menerima Kiriman Uang

Berdasarkan keterangan kepolisian dalam konferensi pers, korban diduga mengenal pria berinisial XM alias MJ melalui salah satu platform media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui fitur percakapan hingga muncul rencana pertemuan di Jakarta Utara.

Korban diduga menerima kiriman uang yang digunakan untuk pergi ke kawasan PIK 2. Keberangkatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Saat ditemukan, korban berada di apartemen tersebut dan diduga sedang menunggu kedatangan pria yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.

Polisi masih mendalami isi komunikasi, dugaan pemberian uang, tujuan pertemuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ade menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan.

“Anak yang masih berusia di bawah 18 tahun harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus kami tangani secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.

Kepolisian juga mendalami dugaan eksploitasi sebagai salah satu kemungkinan motif dalam perkara yang disebut mengarah pada modus “pengantin pesanan” tersebut.

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana

Dalam konferensi pers itu, polisi menjelaskan bahwa perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua atau wali, meskipun anak yang bersangkutan diduga bersedia mengikuti ajakan tersebut.

Surat perintah penyelidikan terkait perkara ini disebut telah diterbitkan pada 10 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami konstruksi hukum, alat bukti, serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Penentuan pasal yang diterapkan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana yang ditemukan.

Kapolres juga mengingatkan bahwa perkenalan melalui media sosial yang berujung pada ajakan bertemu secara langsung dapat menimbulkan risiko serius bagi anak, terutama apabila melibatkan orang yang belum pernah dikenal secara langsung.

“Kami berharap seluruh pihak, mulai dari orang tua, perangkat RT/RW, pemerintah desa, hingga seluruh pemangku kepentingan, bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban tindak pidana yang berawal dari media sosial,” ujar Ade.

KPAID: Pengawasan Anak Harus Menjangkau Dunia Maya

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyoroti perkembangan media sosial yang semakin cepat dan menuntut orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.

Menurut Ato, pengawasan anak tidak cukup hanya dilakukan ketika mereka berada di rumah atau berinteraksi secara langsung. Orang tua juga harus memahami lingkungan pergaulan anak di dunia maya.

“Media sosial hari ini berkembang cukup pesat, bahkan melebihi kecepatan para orang tua. Kita berharap kesadaran dan partisipasi dimulai dari rumah untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” ujar Ato dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Edukasi kepada orang tua dan masyarakat harus terus dilakukan agar potensi tindak pidana terhadap anak dapat dicegah sejak dini.

“Persoalan anak adalah persoalan bersama. Kami memohon partisipasi semua pihak untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan memberikan perlindungan kepada anak-anak kita,” katanya.

Kondisi Psikologis Korban Masih Memerlukan Pendampingan

Ato mengungkapkan, berdasarkan pemantauan awal, kondisi psikologis korban masih belum stabil sehingga membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

KPAID bersama UPTD PPA akan melakukan langkah-langkah pemulihan untuk membantu korban kembali menjalani aktivitas sehari-hari.

Untuk sementara, korban belum kembali bersekolah karena masih berada di rumah aman. Pihak terkait akan berkoordinasi agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya.

“Untuk kondisi korban, sepintas masih belum stabil secara psikis. Karena itu, diperlukan tindak lanjut pendampingan. KPAID dan UPTD PPA akan melakukan langkah-langkah konkret untuk sesegera mungkin membantu pemulihan kondisi korban,” kata Ato.

Ia menambahkan, proses pendalaman terhadap peristiwa tersebut masih berjalan. Pihaknya bersama instansi terkait berfokus pada pemulihan korban sekaligus membantu mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Jadi Peringatan bagi Orang Tua dan Lingkungan

Kasus dugaan “pengantin pesanan” ini menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap anak dapat bermula dari interaksi di media sosial yang luput dari pengawasan.

Kepolisian mengimbau orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai risiko bertemu orang yang hanya dikenal melalui dunia maya, serta mewaspadai ajakan atau pemberian yang tidak diketahui asal-usul dan tujuannya.

Upaya pencegahan juga perlu melibatkan keluarga, lingkungan masyarakat, perangkat RT/RW, pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan instansi perlindungan anak.

Meski korban telah ditemukan, proses penanganan perkara belum selesai. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana, sedangkan KPAID dan UPTD PPA berfokus pada pendampingan serta pemulihan kondisi korban.

Seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Identitas korban anak pun harus dirahasiakan demi menjamin keamanan, privasi, dan pemulihan psikologisnya.***

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar