RUU Reforma Agraria Disetujui DPR, Tani Merdeka Dorong Kepastian Hak Tanah bagi Petani

Image of Petani merdeka

JAKARTA, pewarta.id  — Persetujuan DPR RI menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR membuka harapan baru bagi petani yang selama ini menghadapi persoalan kepastian hak atas tanah dan konflik agraria.

DPN Tani Merdeka Indonesia menilai pembahasan RUU tersebut harus diarahkan untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan pengelolaan lahan.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengatakan kepastian hak atas tanah menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi petani. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan dapat menghambat petani dalam mengembangkan usaha sekaligus membuat mereka rentan terhadap konflik pertanahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Don menilai reforma agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai pembagian atau redistribusi tanah. Lebih jauh, aturan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, sekaligus memastikan petani memiliki akses terhadap lahan yang dapat menjadi sumber penghidupan.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, sejumlah kelompok masyarakat ditempatkan sebagai subjek reforma agraria. Di antaranya petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Kelompok tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena tanah memiliki hubungan langsung dengan sumber pendapatan dan keberlangsungan kehidupan mereka.

Baca Juga :  Usia Tak Halangi Tekat Asep Akung Asal Garut Pergi ke Mekkah Naik Sepeda

Don Muzakir mengingatkan jangan sampai masyarakat yang telah bertahun-tahun menggarap lahan justru tidak mendapatkan kepastian atas tanah yang menjadi sumber kehidupannya.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.

Selain kepastian hak, Tani Merdeka Indonesia juga menyoroti rencana penataan, pengendalian serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah yang terdapat dalam draf RUU tersebut.

Draf aturan itu memuat ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataan mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

Menurut Don, pembatasan penguasaan tanah menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir pihak.

“Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” tegasnya.

RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri terdiri dari 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN dirancang untuk menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Kehadiran lembaga tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan agraria yang selama ini melibatkan banyak sektor dan instansi.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” ujar Don.

Baca Juga :  POBSI Tasikmalaya Bidik Emas Porprov 2026, Saddam Yanuar Siap Tempur Hadapi Persaingan Ketat

Draf RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak berhenti pada proses legislasi di parlemen. Kelompok yang bersentuhan langsung dengan persoalan agraria juga dinilai harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan kondisi dan kebutuhan mereka.

Don menegaskan suara petani harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik berkurang,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Bagi Tani Merdeka Indonesia, tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan reforma agraria benar-benar menjawab persoalan masyarakat di lapangan, terutama petani yang masih menghadapi konflik dan ketidakpastian penguasaan lahan.

Don berharap pemerintah bersama DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan tetap menempatkan kepentingan petani dan masyarakat yang membutuhkan tanah sebagai salah satu prioritas utama.

Terlebih, pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung menjelang Hari Tani Nasional pada 24 September. Momentum tersebut dinilai tepat untuk memperkuat komitmen negara dalam memberikan kepastian, perlindungan dan akses terhadap tanah bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari sektor agraria.(boy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *