Pewarta.id- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam sidang putusan banding yang digelar pada hari Kamis, (13/2/2025) majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa, jauh lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 6 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan.
Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara dengan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan ia tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka hukuman penjaranya bisa bertambah.
Alasan Pemberatan Hukuman

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, majelis hakim mempertimbangkan besarnya dampak kasus ini terhadap ekonomi nasional.
Dia menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dinilai telah merugikan industri pertambangan dan menimbulkan efek domino bagi banyak pihak.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga menghambat perkembangan sektor pertambangan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hakim Teguh dalam amar putusannya.
Putusan ini diambil setelah adanya banding dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya merasa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 terlalu ringan. Saat itu, Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Reaksi Kejaksaan dan Pakar Hukum
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, menyambut baik keputusan ini. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut lebih mencerminkan keadilan mengingat skala kerugian yang ditimbulkan.
“Kami sejak awal sudah menilai bahwa hukuman 6,5 tahun terlalu ringan. Dengan putusan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi di sektor sumber daya alam,” kata Sutikno dalam konferensi pers usai sidang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim kuasa hukum Harvey Moeis mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Salah satu opsi yang mungkin diambil adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami menghormati putusan ini, namun kami akan mendiskusikan lebih lanjut apakah klien kami akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar salah satu pengacara Harvey Moeis usai persidangan.
Dengan putusan ini, kasus Harvey Moeis semakin menarik perhatian publik. Apakah ia akan menerima hukuman yang diperberat ini, atau masih berupaya mencari keringanan melalui jalur kasasi? Semua akan bergantung pada keputusan tim hukumnya dalam waktu dekat.











