Ciamis,Pewarta.id-Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan “Jihad Regulasi” guna menyelaraskan berbagai regulasi pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Jihad Regulasi itu sebenarnya bagaimana kita mengupayakan untuk mensinkronisasi regulasi-regulasi yang ada selama ini di dunia pendidikan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih. Tujuannya kan sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata dia saat diwawancara di Gedung SMK Ma’arif, Ciamis, Kamis, (13/2/2025).
Dampak Permendikdasmen 1/2025 terhadap Sekolah Swasta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq: program Jihad Regulasi 2025 untuk menyelaraskan aturan pendidikan (foto:fauza)
[ez-toc]
Salah satu langkah konkret dalam Jihad Regulasi ini adalah penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Regulasi ini memungkinkan guru ASN untuk kembali mengajar di sekolah swasta setelah sebelumnya banyak dari mereka yang ditarik ke sekolah negeri melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan adanya Permendikdasmen baru ini, justru kami memberikan nafas baru kepada sekolah-sekolah swasta. Mereka juga bisa berkembang karena guru-guru terbaiknya bisa kembali mengajar di sekolah mereka,” tegas Fajar.
Sistem PPDB Berubah: Rayonisasi Lebih Fleksibel
Selain itu, Jihad Regulasi juga menyentuh kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), sistem PPDB akan mengalami perubahan dengan menerapkan sistem rayonisasi yang lebih luas dan fleksibel.
“Di level SMA, kemungkinan kita akan menggunakan sistem rayonisasi. Sistem ini akan lebih memperluas dan lebih fleksibel, sehingga siswa bisa sekolah beda kecamatan, beda kawasan, bahkan beda provinsi selama domisilinya memungkinkan,” jelas Fajar.
Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
“Domisili bukan satu-satunya jalur, sehingga sistem ini akan lebih adil bagi semua siswa,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta, serta memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.










