PANGANDARAN, pewarta.id – Suasana tegang pecah di sebuah kantor yang disebut-sebut sebagai pusat operasional aplikasi investasi digital “MBA” di Kabupaten Pangandaran, Senin (9/2/2026). Ratusan warga yang mengaku menjadi korban mendatangi lokasi tersebut setelah merasa tertipu janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, tidak sedikit yang menggadaikan hingga menjual aset pribadi demi mengikuti investasi digital yang kini diduga bermasalah tersebut.
Kerumunan massa sempat memicu kericuhan kecil, lantaran warga menuntut kejelasan nasib dana mereka yang diklaim tidak bisa ditarik. Beberapa korban terlihat emosi dan mendesak pihak pengelola agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Polres Pangandaran Lakukan Pengamanan
Mendapat laporan adanya kerumunan dan potensi gangguan keamanan, Polres Pangandaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Aparat kepolisian berupaya menenangkan massa agar situasi tetap kondusif dan tidak berujung pada tindakan anarkis.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan bahwa fokus awal kepolisian adalah pengamanan lokasi serta pendataan korban yang melapor.
“Langkah awal kami adalah mengamankan situasi dan mendata masyarakat yang merasa dirugikan. Kami mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada kepolisian,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan mitigasi sejak awal mencuatnya persoalan tersebut. Saat ini, polisi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Sementara ini sudah sekitar 30 sampai 40 orang yang terdata dan kemungkinan masih akan bertambah. Posko pengaduan kami buka di Polres Pangandaran dan juga melalui nomor resmi yang disebarkan di media sosial,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Didalami
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Informasi memang ada, namun kami belum bisa menyebutkan nama karena proses hukum belum berjalan. Semua masih kami dalami,” tegasnya.
Diduga Mengarah Skema Ponzi
Berdasarkan informasi yang beredar, aplikasi investasi MBA—yang juga dikenal melalui domain seperti mba7.com—menawarkan investasi digital dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Promosi masif di media sosial serta testimoni dianggap menjadi daya tarik utama bagi calon investor.
Namun, di balik janji keuntungan tersebut, pola operasional aplikasi ini diduga memiliki ciri skema Ponzi atau piramida, di mana keuntungan anggota lama berasal dari setoran anggota baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata. Skema semacam ini kerap berakhir dengan kerugian besar ketika aliran dana baru terhenti.
Kesaksian Korban: Dana Tak Bisa Dicairkan
Salah satu korban, Adhya Ruswana, warga Kabupaten Pangandaran, mengaku telah mengikuti investasi tersebut cukup lama. Ia menyebut awalnya menyetor modal sebesar Rp9 juta untuk dua akun.
“Awalnya saya masuk sekitar Rp9 juta untuk dua akun. Di aplikasi, nilainya sempat naik sampai sekitar Rp12 juta sampai Rp15 juta,” ungkap Adhya.
Namun saat hendak mencairkan dana, ia mengaku tidak bisa melakukan penarikan.
“Pas mau dicairkan, nggak bisa. Dari awal sebenarnya sudah ada rasa curiga, karena penarikan kecil saja harus menunggu beberapa hari,” katanya.
Adhya mengaku bergabung setelah direkrut oleh pihak lain dan sempat berharap modalnya bisa kembali.
“Sudah terlanjur ikut, jadi saya diam saja dan berharap bisa balik modal,” ujarnya.
Imbauan Kepolisian
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor secara resmi agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian bersama pihak terkait berupaya mengungkap dugaan praktik penipuan investasi digital tersebut, sementara para korban berharap adanya kepastian hukum serta upaya pemulihan kerugian.(khoAnk)











