TASIKMALAYA, pewarta.id – Seorang Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya meninggal dunia di tangan kedua orang tuanya.
Kurang pengetahuan dalam mengasuh anak berkebutuhan khsusus, dapat menjadi malaperaka hingga berprilaku tempramen, seperti yang menimpa pada AN seorang anak berusia 10 tahun yang berkebutuhan khusus (ABK) meninggal dunia ditangan kedua orang tuanya sendiri di Kampung Beleketek RT 03 RW 01 Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat Konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Tasikmalaya Senin 4 Desember 2023, mengatakan Korban merupakan anak berkebutuhan khusus, usianya kurang lebih 10 tahun. Berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, pihaknya menetapkan ibu dan ayah kandung korban bersinial SM dan BK, sebagai tersangka atas kematian anaknya yang berkebutuhan khsusus.
“Mengacu pada hasil autopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban. Dari sana kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tua kandung korban,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (4/12/2023).

Perilaku kasar tersangka dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai korban meninggal dunia. Hal itu berdasarkan informasi warga yang membantu memandikan korban dan terlihat ada tanda-tanda kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan, korban sering mendapat perlakuan yang tak sewajarnya sebagai anak, sering mendapat kekerasan fisik pada tubuhnya yang dilakukan kedua orang tuanya sejak diasuhnya.” Terangnya.
Masih menurut Kapolres, pihaknya masih mendalami penyebab meninggal nya korban.
Polisi mengamankan barang bukti, selain poto poto korban dengan luka, dan poto saat bersama kedua orang tuanya, juga diamankan sarung bantal dengan bekas luka darah, pakai korban.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 80 uu ri no 35 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHPpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara Ketua KPAID Kab Tasikmalaya Ato Rinanto turut belasungkawa atas meninggal nya ananda AN, kedepan agar tindakan tersebut tidak terjadi lembalai di Kabupaten Tasikmalaya dan mengapresiasi polres tasikmalaya yg mengungkap kasus tersebut.
Dijelaskannya, korban sejak usia dalam kandung 7 bulan, sudah di adopsi oleh SM tetangga nya ( orang tua kandung) karena tengganya ini sudah lama tak memiliki anak. Setelah lahir AN (korban) diasuh dan baik oleh SM dan istrinya.
Masih Menurut ATO, sejak ibu angkatnya meninggal dunia, orang tua Kandung AN (korban) meminta untuk dikembalikannya anak tersebut kepangkuannya (orang tua kandung korban), dan Ayah angkat (SM) mensetujuhi AN di asuh oleh orang tua kandungnya, dengan catatan dalam mengasuh dengan baik karena anak tersebut (korban) yang ABK.
Ato menduga kedua orang tua Kandung korban minim nya pengetahuan dalam mengasuh anak berkebutuhan khusus, hingga terjadinya kekerasan dan korban meninggal dunia.
Ato berharap masyarakat para orang tua yang mempunyai anak disabilitas untuk, memperhatikan cara dalam mengasuh anaknya, pasalnya setiap anak di muka bumi ini memiliki hak, kewajiban,dan kesempatan serta peran yang sama dalam segala aspek kehidupan.
“Begitu juga dengan anak-anak yang menyandang kebutuhan khusus, mereka juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak guna membantu mewujudkan mimpi-mimpinya kelak di masa depan.”punkasnya.***










