KOTA TASIKMALAYA, pewarta.id – Pilkada bertujuan untuk memilih kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dilaksanakannya pilkada serentak tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menciptakan iklim demokrasi. Dimana didalamnya partisipasi warga negara menjadi faktor yang menentukan calon pemimpin bangsa ke depan. Pandangan ini berangkat dari asumsi untuk mendorong proses demokratisasi secara luas, terbuka dan adil. Setiap warga negara dengan bebas tanpa tekanan mempergunakan hak politiknya untuk memilih pemimpin yang di inginkan.
Indonesia akan melakukan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024, Menurut data laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat 508 Kota/Kabupaten dan 27 Provinsi yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. Pilkada serentak tahun 2024 merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih, begitu juga dengan 6 daerah administratif di Provinsi DKI Jakarta yang bupati dan walikotanya ditunjuk oleh Gubernur.
Konstelasi politik di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawabarat yang menjadi salahsatu daerah yang melakukan pilkada serentak tahun 2024 mulai ramai, sejumlah calon dan muka baru bermunculan dari berbagai kalangan, dari mulai pengusaha, birokrat, kader partai politik, akademisi, tokoh agama sampai anak muda yang bergelut dalam dunia industri kreatif. hal tersebut berbeda dengan pilkada-pilkada di Tasikmalaya sebelumnya yang diramaikan oleh tokoh tokoh yang sama dan kalangan yang sama. banyaknya tokoh baru yang ikut meramaikan pilkada Kota Tasikmalaya tersebut harus dipandang positif karna membuat pilkada lebih hidup dan dapat menampung aspirasi dari berbagai lapisan kalangan masyarakat.
Dampak negatif dari setiap terselenggaranya Pemilu dan Pilkada di berbagai Negara dan Daerah adalah adanya segregasi atau keterbelahan masyarakat karena puja puji terhadap paslon yang didukung sering dibarengi dengan mendiskreditkan kandidat lainnya. Tidak jarang terdapat informasi-informasi yang menyesatkan yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Contohnya pada penyelenggaraan pemilu 2019 yang Sejumlah pihak menyebut Pemilu 2019 menyisakan residu polarisasi dan keterbelahan masyarakat yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mulculnya tokoh tokoh baru dalam konstelasi politik Kota Tasikmalaya 2024 membuat para bakal calon tersebut berlomba lomba membuat ide dan gagasan yang ditawarkan kepada partai atau gabungan partai pengusung dan kepada masyarakan demi menaikan elektabilitas dan mendapatkan tiket menjadi calon Walikota Tasikmalaya. Adu kreatifitas dalam membuat desain baligo dan konten di media sosial demi menonjolkan kelebihan dari para bakal calon menjadi hal yang baik dan diharapkan mampun mendorong partisipasi masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Sehingga polarisasi dan keterbelahan masyarakat tidak terjadi.
Tokoh dari berbagai latar belakang ikut berkompetisi tanpa adanya ketakutan untuk turut andil dalam kontestasi Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Dari mulai banyak nya anak muda dengan pergerakan dan kreatifitasnya, tokoh dari kalangan biroktrat dengan segala pengalamanya, tokoh dari pengusaha dengan kepiawaianya dalam hal manajemen, tokoh agama, kader partai dan latar belakang lainya membuktikan bahwa Pilkada Kota Tasikmalaya sangat terbuka untuk semua lapisan masyarakat dan jauh dari kata oligarki ataupun dinasti pulitik. Pilkada Kota Tasikamalaya 2024 yang saat ini masih sangat dinamis dan tebuka bagi siapapun dan dari kalangan manapun untuk menjadi Calon Walikota Tasikmalaya menarik perhatian semua pihak yang mengikuti perkebanganya. Masyarakat dan Partai Politik memliki banyak pilihan dalam dalam menentukan yang tebaik untuk memimpin tasikmalaya 5 tahun kedepan.
Pilkada Serentak 2024 yang salah satunya dilaksanakan di Kota Tasikamalaya sejauh ini dapat meningkatkan Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Bela Negara, baik bagi calon pemimpin daerah maupun masyarakat secara umum sebagai pemilih. Hal tersebut dapat tercipta dengan turut serta menumbuhkan rasa cinta tanah air karana masyarakat dari berbagai lapisan dan kalangan secara aktif dapat memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa. Setiap warga negara dengan bebas tanpa tekanan mempergunakan hak politiknya, hal tersebut juga mencerminkan sadar berbangsa dan bernegara dengan menjalankan hak dan kewajibanya sebagai warga negara sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku.
*Penulis : Angga Muhammad Arafat, NIP : 19961024202405100 –
Intansi : Mahkamah Agung RI, Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tasikmalaya
NDH : 04











