Tasikmalaya, Pewarta.id – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penggunaan kop surat resmi Bupati tanpa izin. Laporan ini dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat, 11 April 2025.
Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi. Menurutnya, surat yang mencantumkan nama dan jabatan Bupati dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak bupati dan bukan dikeluarkan oleh sekretariat. Dugaan tindak pidana tersebut berawal dari surat undangan yang dikirimkan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025. Surat itu disebut-sebut dibuat oleh pihak Wakil Bupati dengan menggunakan stempel yang diduga tidak sah.
Bambang juga menyebut penggunaan stempel atau cap Bupati yang sudah tidak berlaku sebagai salah satu indikasi dugaan pelanggaran. Pemakaian atribut kedinasan yang tidak sah dapat menimbulkan kerugian negara. Bupati tak pernah memberikan disposisi maupun penugasan kepada Wakil Bupati untuk kegiatan yang dimaksud. Stempel yang digunakan dalam surat itu berbeda dari stempel resmi yang tercatat di Sekretariat Daerah. Bahkan, diduga stempel tersebut adalah versi lama yang secara resmi telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Peraturan Bupati.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Bambang menegaskan bahwa pelaporan ini murni persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Sementara menanggapi laporan tersebut, Cecep Nurul Yakin mengaku bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan arahan yang tertuang dalam surat edaran Bupati. Kegiatan ini bahkan dilakukan bersama Inspektorat dan BKPSDM. Cecep juga mengklaim telah melaporkan kegiatan itu kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Bukti berupa surat dan kop surat yang diduga dipalsukan telah diserahkan ke penyidik. Nantinya, proses penyelidikan akan menentukan apakah tanda tangan pada surat tersebut asli (tanda tangan basah) atau hasil cetakan printer. ***











