Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar telah melakukan vermin (Verifikasi administrasi) kelengkapan persyaratan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, yang dilaksanakan dari tanggal 30 Agustus sampai 4 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar Joko Nurhidayat, menyampaikan setelah dilakukan vermin persyaratan, ke empat bakal pasangan calon diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat.
” Untuk perbaikannya selama tiga hari mulai dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024,” ucapnya kepada Awak Media, Jum’at (6/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Joko tidak merinci persyaratan calon pasangan mana saja yang persyaratannya belum memenuhi syarat.
Selanjutnya setelah dilengkapi, KPU Kota Banjar melakukan vermin kembali dan verifikasi keabsahan persyaratan.
” Pada tanggal 13 dan 14 September 2024 ada pengumuman hasil verifikasi administrasi. Dan setelah pengumuman ada waktu tiga hari untuk tanggapan dari masyarakat terhadap bapaslon, ” imbuhnya.
Untuk penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada tanggal 22 September, kemudian dilanjutkan tanggal 23 September 2024 untuk penetapan nomor urut calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar.











