Eko Pradana Utama Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Kota Banjar Gantikan Ir.Sudarsono

Image of 1000479004

Image of 1000479004

Banjar – Eko Pradana Utama resmi menjadi anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Golkar menggantikan Ir. Sudarsono yang terpilih menjadi Wali Kota Banjar pada Pilkada Serentak 2024.
Proses pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Banjar Pengganti Antar Waktu (PAW) masa Jabatan 2024-2029 digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar di Ruang Sidang DPRD Kota Banjar, Rabu (8/1/2025).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar, Drs. Dadang R. Kalyubi, disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Banjar dan sejumlah tamu undangan.

Baca Juga :  KPU Kota Banjar Tetapkan Nomor Urut Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banjar

Dalam sambutannya, Dadang menyampaikan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) ini adalah proses politik untuk kelengkapan DPRD Kota Banjar, dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan kehadiran Eko Pradana memberikan energi baru bagi Fraksi Golkar.

” Kami berharap terpilihnya Saudara Eko sebagai anggota di DPRD Kota Banjar dapat bekerja maksimal, melengkapi dan memberikan kontribusi bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang, ” ucapnya.

Eko Pradana Utama merupakan peraih suara terbanyak ke empat di Dapil Banjar 1 pada Pemilu 2024, dengan raihan sebanyak 996 suara.
Setelah dilantik Eko akan berada di Komisi 1 dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Banjar.

Baca Juga :  Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Segera Berlaku, Ini Langkah RSUD Kota Banjar

Dalam pernyataannya seusai pelantikan, Eko menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih atas dukungan dari masyarakat yang telah mempercayainya sehingga bisa menjadi anggota DPRD Kota Banjar.

” Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan Insyaallah saya akan secepatnya beradaptasi di DPRD, ” ucapnya.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *