Banjar pewarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar masih dalam tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Akhmad Fakhri dalam pertemuan dengan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (27/2/2025).
Akhmad Fakhri menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami perhitungan kerugian negara bersama Inspektorat dan mengumpulkan alat bukti. “Intinya kami tegaskan, kasus ini masih terus berjalan,” tegasnya.
Kasi Datun Indra Sumarno juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memproses perkara ini. “Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Dugaan korupsi tunjangan dewan periode 2017–2021 tetap menjadi fokus utama kami,” ucap Indra.
Perwakilan LSM yang hadir dalam pertemuan tersebut, seperti Aksioma, Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB), Lentera, dan Jalapaksi, mendesak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka jika bukti yang dikumpulkan sudah cukup.
Presiden Aksioma, Akhmad Dimyati, meminta Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka. “Kami berharap Kejaksaan segera mempercepat penetapan tersangka, agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ucapnya.
Ketua FRDB Kota Banjar, Soedrajat Argadireja, juga mendukung langkah Kejaksaan untuk menangani kasus ini dengan transparan dan cepat. “Kami mendukung langkah Kejaksaan untuk menangani kasus ini, dan proses hukum bisa berjalan secara transparan dan cepat, sehingga kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga,” ujarnya.(lies)