KOTA BANJAR, pewarta.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar akhirnya menetapkan DRK sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 s.d. 2021.
Penetapan DRK sebagai tersangka diumumkan Senin (21/4/2025) melalui siaran pers Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, MH, menyampaikan, DRK diduga menyalahgunakan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp.3.523.950.000 (tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Penetapan tersangka ini, kita lakukan setelah melalui proses ekspos yang dilakukan pada hari Senin (14/4), selanjutnya dituangkan dalam penetapan tersangka pada hari Rabu ( 16/4), dan hari Kamis tersangka DRK dilakukan pemanggilan, ” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Hingga saat ini menurut Kejari Banjar Sri Haryanto, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita lebih dari 200 dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penetapan DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang-wenangan, melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banjar.
Jumlah kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp3.523.950.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), ” ungkapnya.
Sri Haryanto menambahkan, meskipun baru satu tersangka yang ditetapkan, penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti sesuai dengan hukum yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, ” imbuhnya.
Hari ini, tersangka DRK dibawa menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 16.40 WIB dari Kejaksaan Banjar, ke Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(munir)