CIAMIS, pewarta.id,– Dalam upaya penegakan hukum serta berdasarkan surat tugas pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal, Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama Bea dan Cukai Tasikmalaya serta Aparat Penegak Hukum, terus melakukan kampanye ” Gempur Rokok Ilegal” tahun 2023. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara S.Sos. mengatakan, dalam menegakkan hukum terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dilakukan dengan tindakan bersifat preventif dengan penyuluhan hukum.
“Penyuluhan yang kita lakukan terkait peraturan dan Undang-Undang di bidang cukai, dengan narasumber dari Kepolisian, Kodim, Kejaksaan dan Bea Cukai Tasikmalaya. Dan pada Sosialisasi Tingkat Kabupaten, yang dilaksanakan di Aula Bapeda di buka oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan ismail, S.Psi, M.H, pada bulan Mei 2023, kemarin,” ungkap Kasatpol PP Ciamis.
Sambungnya, sosialisasi dan penyuluhan tersebut dilakukan di 3 Kecamatan di Ciamis, diantaranya Kecamatan Tambaksari, Banjarsari dan Sukamantri, dengan menyasar kepada masyarakat umum, dan khususnya pedagang rokok, sales rokok dan tempat jasa pengiriman.
“Kita juga melakukan sosialisasi dengan berkolaborasi para seniman di Kecamatan Kawali. Dengan Pagelaran tersebut, tujuan Sosialisasi dapat mudah dicerna oleh masyarakat, dan tidak monoton,” terang Uga
Jelas Uga, Kampanye Gempur rokok ilegal merupakan bentuk “Perang” terhadap masifnya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat saat ini. Menurutnya, rokok ilegal itu sangat merugikan perekonomian negara. “Saya berharap dengan gencarnya kita dalam berkampanye Gempur Rokok Ilegal, masyarakat semakin paham dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai komitmen perang terhadap rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan Aparat penegak hukum menggelar operasi cukai rokok Ilegal, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Ciamis nomer. 800.1/Ktps.161-Huk/ Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Ciamis, yang di mulai pada Bulan Mei hingga bulan Desember 2023.
“Dari selama operasi penegakan hukum Gempur Rokok Ilegal dari bulan Mei hingga bulan Desember, kita telah amankan Barang bukti rokok ilegal tanpa Cukai, sebanyak 1.752 bungkus atau sebanyak 34.952 batang rokok ilegal,” paparnya.
Dari hasil operasi tersebut berbagai merek rokok ilegal, ditemukan beredar di pasaran diantaranya Lois Black, Black Steak, Clasy Flash Bold, Luxio, RQ Pro, GUCCI, Jaya Blod, Sempurna Mild, Flesh, Bless, SBR, Dubai dan Just Mild.
“Barang Bukti yang kita amankan didapat dari Kecamatan Ciamis, Baregbeg, Sadananya, Cikoneng, Cihaurbeuti, Panumbangan, Sindangkasih, Panawangan, Rajadesa, Rancah, Cisaga, Lakbok, Cipaku, Lumbung, Jatinagara, Banjarsari, Banjaranyar dan Pamarican, ini semua berkat semua pihak yang terlibat dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, ” Pungkasnya.***











