Bawaslu Ciamis Temukan Kesalahan Data Pemilih, Ajukan Tiga Poin Perbaikan ke KPU

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Syarifah.

CIAMIS,PEWARTA.id– Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan sejumlah perubahan data pemilih setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP) tingkat kecamatan.

Temuan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Syarifah.

Dalam hasil pengawasannya, Bawaslu Ciamis mendapati adanya beberapa perubahan signifikan dalam data pemilih di beberapa kecamatan pasca penetapan pleno DPS HP.

“Kami menemukan beberapa perubahan data pemilih di beberapa kecamatan setelah penetapan DPS HP,” ujar Wulan Syarifah, saat menghadiri rapat terbuka KPU Ciamis di Hotel Tyara, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Rp2,6 Miliar Amblas, SMKN 1 Cijeungjing Jadi Monumen Korupsi di Tebing Cimuntur

Bawaslu menyampaikan tiga poin perbaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pertama, ditemukan kesalahan penulisan dalam berita acara pleno DPS HP di Kecamatan Cikoneng.

Kedua, terdapat 38 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia. Ketiga, terdapat tujuh pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPS.

“Kami sudah menyerahkan saran perbaikan ini kepada KPU untuk ditindaklanjuti agar DPT sesuai dengan ketentuan,” kata Wulan.

Bawaslu berharap saran perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti, terutama dengan adanya bukti otentik berupa KTP, KK, atau surat kematian yang telah lengkap.

Baca Juga :  Kepolisian Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Pemanfaatan Program Pemerintah AML

“Kami sudah punya data pendukung lengkap, seperti KTP dan KK, jadi kami harap bisa segera dieksekusi,” tambah Wulan.

Selain itu, Wulan menegaskan bahwa proses ini harus diselesaikan sebelum penetapan DPT dilakukan. Jika tidak, pleno penetapan DPT dapat ditunda sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No. 97 tahun 2024.

“Jika saran kami tidak ditindaklanjuti, pleno ini harus ditunda sesuai aturan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *