CIAMIS,Pewarta.id – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah. Dua pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin, (7/4/2025).
Ia didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Motor Dicuri di Siang Bolong
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Modusnya, pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan kunci astang, lalu memasukkan kunci palsu agar kendaraan bisa dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah RL (26), wiraswasta asal Desa Singakerta, dan RP (20), buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati.
Keduanya berasal dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 unit sepeda motor (Honda Beat Street & Honda Vario)
- 7 buah anak kunci
- 2 kunci palsu merek Honda
- 1 senjata api mainan
- 1 magnet pembuka tutup kunci kontak
- 1 gagang besi letter T
- 1 kunci letter L
- 1 tabung gas airsoft gun
Terancam 7 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan kejahatan, terlebih selama masa libur dan arus balik Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran serta warga sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Akmal.
Kapolres Ciamis juga memastikan akan terus memperkuat pengamanan di titik-titik rawan demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ciamis.