GARUT, pewarta.id – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Simpang Lima, Tarogong Kidul, Garut, menemukan titik terang. Melalui musyawarah yang digelar pada Selasa (10/6/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan perwakilan pedagang menyepakati rencana relokasi ke Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP).
Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa lokasi baru ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah. Nantinya, para pedagang akan diizinkan beroperasi mulai pukul 16.30 WIB hingga tengah malam.
“Ini adalah program untuk Garut ke depan. Kami optimis lokasi baru ini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk berbelanja kuliner malam hari,” ujar Dedy seraya memohon dukungan penuh dari para pedagang untuk menyukseskan penataan ini.
Dari pihak pedagang, Ketua Paguyuban PKL Simpang Lima, Isep Andriana, menyatakan bahwa para anggotanya pada prinsipnya menerima keputusan relokasi tersebut. Namun, mereka meminta kelonggaran waktu selama satu bulan untuk beradaptasi dan melakukan sosialisasi mandiri kepada para pelanggan mereka.
“Kita baru menerima untuk relokasinya, pasti pindah. Tapi tentu perlu adaptasi dan sosialisasi dulu ke konsumen,” kata Isep. Ia berharap, kepindahan ini tidak akan menyebabkan penurunan ekonomi dan lokasi baru bisa lebih ramai pengunjung.











