Jaksa Menyapa: Pemberantasan Premanisme dan Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah

Image of Jn0

PANGANDARAN, pewarta.id – Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar program dialog iteraktif “Jaksa Menyapa” pada Rabu (2/05/2025), yang di siarkan secara langsung di Radio RJM 91.5 FM Kabupaten Pangandaran.

Program ini bertujuan mempererat kedekatan Kejari Ciamis dengan masyarakat yang berada di Wilayah Kerja Kejari Ciamis Yaitu Kabupaten Ciamis Dan Kabupaten Pangandaran. Diharapkan program ini juga dapat memberikan edukasi hukum secara langsung dan tepat sasaran.

Program dengan tema “Pemberantasan Premanisme dan Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Bermasalah”. sebagai Narasumber dari Kejaksaan Ciamis, Kepala Seksi Inteljen Arief Gandi dan dari Mitra Kerja Kajari Ciamis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangandaran, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Reza Gantira yang dipandu Host Amelia Montella (penyiar Radio RJM 91.5 FM).

Baca Juga :  Kejari Ciamis Ajak Mahasiswa UNIGAL Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Kuliah Umum HAKORDIA 2025

Image of Jn

Program dialog ineraktif dengan durasi selama 60 menit, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan bahaya premanisme kepada masyarakat.

Kasi Inteljen Kejari Ciamis, Arief Gunadi, mengatakan bahwa premanisme adalah tindakan yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara serius. “Premanisme dapat menimbulkan ketakutan dan ketidakamanan di masyarakat, sehingga perlu ditangani dengan tegas,” ujarnya.

 

Arief Gunadi juga menjelaskan peran jaksa dalam pemberantasan premanisme. “Jaksa memiliki peran penting dalam pemberantasan premanisme, yaitu melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap tindakan premanisme dan kegiatan ilegal lainnya,” ujarnya.

Image of Pewarta.id

Dengan adanya program “Jaksa Menyapa”, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hukum dan bahaya premanisme, serta dapat berperan aktif dalam memberantas tindakan premanisme dan kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga :  Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mangkraknya Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Reza Gutari, menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah harus diawasi dan ditangani secara serius.

“Ormas yang tidak memiliki tujuan yang jelas dan tidak terdaftar secara resmi dapat menjadi sarang bagi tindakan premanisme dan kegiatan ilegal lainnya,” katanya.

Program “Jaksa Menyapa” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberantas tindakan premanisme. Dengan memahami hukum dan bahaya premanisme, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas tindakan premanisme dan kegiatan ilegal lainnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *