Pangandaran, pewarta.id – Sebuah momen penting berlangsung dalam sesi Dialog Interaktif bertajuk “Jaksa Menyapa” Pada 21 Mei 2025, yang menghadirkan dua narasumber berkompeten, Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi dan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Pangandaran, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pemdes Yuningsih.
Tlakshow yang disiarkan secara langsung di Radio RJM 91.5 FM Pangandaran dengan Host Amelia Montella ini, akan mengupas secara mendalam tema ”Manfaat Penerapan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Pangandaran”. Program Jaga Desa merupakan salah satu inisiatif unggulan Kejaksaan RI untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di level desa.
Kepala Seksi Intelijen Arief Gunadi menyampaikan, Program Jaga Desa dirancang sebagai pedoman komprehensif untuk memastikan Dana Desa dikelola sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Melalui instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, program ini mengedepankan kesadaran hukum, tertib administrasi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa dengan beberapa fokus utama.
Meningkatkan Kesadaran Hukum di Tingkat Desa. “Aparat desa memperoleh bimbingan dalam memahami regulasi hukum terkait penggunaan Dana Desa.” kata Arief.
Pengawalan (Monitoring), Asistensi, dan Edukasi, dimana Jaksa memberikan pendampingan melalui penyuluhan hukum secara langsung dan berkesinambungan. Dan Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan, Salah satu kunci sukses program ini adalah kerja sama erat antara Kejaksaan RI, pemerintah daerah, serta masyarakat desa untuk memastikan Dana Desa disalurkan sesuai kebutuhan. Pelaporan dan Pengaduan Terkait Penyimpangan, Kejaksaan juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dengan orientasi solusi preventif. dan Pemanfaatan Media Sosial, Program ini dipromosikan secara masif melalui media massa dan kanal resmi untuk menjangkau lebih banyak pihak terkait.
masih menurut Areif, Tujuan Utama Program Jaga Desa ini hadir dengan sejumlah tujuan strategis, diantarnya Edukasi hukum tentang pengelolaan Dana Desa membantu aparat desa memahami risiko hukum yang timbul dari tindakan koruptif. Penguatan Kapasitas Hukum Aparat Desa, dengan melalui pelatihan intensif, aparat desa dipersiapkan untuk mengelola Dana Desa dengan lebih profesional dan akuntabel. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas. Program ini mendorong keterbukaan publik sehingga penggunaan Dana Desa dapat diawasi oleh masyarakat.
“Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, Tidak hanya bagi aparatur desa, Program Jaga Desa juga menyasar seluruh warga desa agar memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pembangunan berbasis hukum.”ungkapnya.
Strategi Pelaksanaan Program Jaga Desa, diantarnya Jaksa memberikan pengawalan dalam setiap tahap pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Hal ini memastikan setiap prosedur berjalan sesuai regulasi. Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum. Menanamkan pemahaman hukum secara langsung melalui penyuluhan kepada perangkat desa maupun masyarakat umum agar dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik.
Penggunaan Aplikasi Jaga Desa. yang diluncurkan pada Februari 2025, aplikasi berbasis web *Jaga Desa* memungkinkan real-time monitoring pada manajemen Dana Desa. Aplikasi ini menjadi inovasi digital yang mempermudah perangkat desa dalam pelaporan keuangan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Optimalisasi Rumah Restorative Justice,”Peran rumah restoratif justice dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menyelesaikan konflik internal desa secara damai tanpa melibatkan proses hukum yang rumit.” ujarnya.
Manfaat Nyata dari Program Jaga Desa. Program Jaga Desa membawa sederet manfaat signifikan bagi pengelolaan Dana Desa dan masa depan pembangunan desa, antara lain: Efektivitas Pengelolaan Dana Desa dengan bimbingan dan pelatihan hukum yang memadai, perangkat desa dapat mengelola dana secara esensial, efisien, serta berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Pangandaran Yuningsih mengatakan, aplikasi Jaga Desa dirancang sebagai sarana kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemendes PDTT untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa sekaligus mempermudah perangkat desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
“Manfaat yang ditawarkan melalui Program Jaga Desa mencakup berbagai aspek penting, antara lain: Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Efektif Dengan peningkatan pemahaman hukum, aparat desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih efektif dan efisien, dan membantu mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.” kata Yuningsih.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, dengan demikian penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, program ini mendukung terciptanya pembangunan yang berkesinambungan.
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan penyaluran Dana Desa secara efektif, akuntabel, dan transparan demi mendukung pembangunan desa, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa pada 6-7 Februari 2025. Aplikasi berbasis website ini diberi nama “Real Time Monitoring Village Management Funding” dan difungsikan sebagai alat utama untuk mendukung optimalisasi program.
Esensinya, program Jaga Desa merupakan inisiatif preventif dari Kejaksaan RI untuk mendorong pemerataan pembangunan desa melalui pengelolaan dana yang lebih baik. Melalui aplikasi ini, Kejaksaan RI berharap dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyaluran Dana Desa. Aplikasi tersebut juga menjadi wadah yang memungkinkan aparatur desa berdiskusi dengan pihak Kejaksaan untuk bertukar informasi dan masukan. Dengan begitu, pemahaman hukum terkait penggunaan Dana Desa dapat ditingkatkan secara signifikan.
Aplikasi Jaga Desa disertai pelatihan untuk aparatur desa sebagai bentuk pembekalan mengenai berbagai tantangan hukum yang sering mereka hadapi dalam penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban Dana Desa. Selain memberikan pemahaman yang mendalam terkait aspek hukum, pelatihan ini juga bertujuan agar aparatur desa mampu menyusun laporan pertanggungjawaban Dana Desa dengan lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***











