Kasus Uang Palsu Jutaan Rupiah Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

Image of Uang palsu (2)
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Senin(19/05/2025).

TASIKMALAYA, pewarta.id – Unit Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap seorang warga dari Serang, Banten, karena tertangkap membawa uang palsu bernilai puluhan juta rupiah. Tersangka, SE (62), ditangkap di halaman sebuah mini market di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya, saat menanti pembeli untuk uang palsu tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, didampingi oleh Kasatreskrim, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa uang palsu itu akan dijual dalam transaksi yang direncanakan di halaman mini market tersebut.

“Uang palsu itu akan dijual kepada seseorang dan transaksi dilakukan di halaman mini market itu,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, di Mapolres, Senin (19/5/25).

Sebagai saksi ahli hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida, untuk memverifikasi keaslian ratusan lembar uang pecahan Rp 100.000 itu.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan SE berasal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi uang palsu di lokasi tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sudah berada di tempat. Kami langsung mengamankannya,” tutur Faruk.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 tersimpan dalam tas hitam dengan total nilai Rp 39,5 juta. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres.

Baca Juga :  6 ORANG DIAMANKAN POLRES TASIKMAYALA KOTA KASUS NARKOBA

“Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SE terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar sesuai UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.” Ungkap Faruk.

Image of Uang palsu (1)
Barang Bukti Uang Palsu

Rupiah bukan hanya alat pembayaran tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dilindungi oleh semua elemen masyarakat. Tindakan yang merusak, memalsukan, atau menyalahgunakan Rupiah adalah ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Laura Rulida mengapresiasi Kapolres Tasikmalaya dan jajarannya atas dedikasi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pemalsuan uang tersebut. Tindakan cepat dan tepat mereka berhasil mencegah peredaran 395 lembar uang palsu.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan aman dan bebas dari kejahatan uang palsu,” tutur Laura Rulida.

Sebagai lembaga yang berwenang mengedarkan Uang Rupiah, Bank Indonesia bertanggung jawab memastikan ketersediaan uang yang layak edar sesuai dengan denominasi, tepat waktu, dan aman dari pemalsuan. Bank Indonesia melakukan langkah-langkah melawan pemalsuan baik preventif maupun represif.

Baca Juga :  EDUKASI KESEHATAN DIMASA PANDEMI MELALUI WEBINAR

Laura menambahkan bahwa pihaknya memperkuat fitur keamanan uang Rupiah dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri keasliannya. Dari segi tindakan represif, mereka bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam investigasi dan proses pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya telah memeriksa 395 lembar uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016, yang dinyatakan tidak asli karena tidak sesuai dengan ciri keaslian uang Rupiah.

“Ketidaksesuaian tersebut termasuk tidak adanya mikro teks, bahan terbuat dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna dengan sinar ultraviolet. Uang tidak asli ini memiliki kualitas rendah dan dapat dikenali dengan mudah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” ungkapnya.

Masyarakat yang menemukan uang yang diragukan keasliannya dapat mengkonfirmasi di kantor Bank Indonesia atau bank terdekat, serta melaporkan kepada kepolisian setempat jika menemukan tindak pidana pemalsuan uang. Dengan kolaborasi erat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat bersama menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran sah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *