Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Hexymer dan Tramadol

Image of 20241101 105609

TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil ungkap peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat kesediaan farmasi jenis Hexymer, Tramadol dan jenis Y yang meresahkan masyarakat.

 

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Deny Firmansyah saat expos kasus mengatakan, berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat-obat tersebut, pihaknya langsung perintahkan lakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan 3 pelaku.

 

“Kami lakukan gerak cepat, dari atensi masyarakat, dan alhamdulillah kami dapat mengungkap 3 kasus penyalahgunaan kesediaan obat dengan barang bukti sebanyak 530 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Deny Firmansyah.

Baca Juga :  Herdiat Sindir Tujuh Calon Wabup, Hanya Omon-Omon Tanpa Rekomendasi

 

Modus pelaku dalam mengedarkan atau menjual kepada masyarakat secara langsung bertemu pelanggan.

Selain 530 butir barang bukti, Polisi amankan 3 orang pelaku UN(23), RA (18) dan AA (26) semuanya warga Tasikmalaya.

 

“Tiga pelaku ini pengangguran ( tidak mempunyai pekerjaan) semuanya warga Tasikmalaya, kami terus dalami terkait ada tidaknya pelaku lain.” Ungkap Deny

Pewarta.id
3 tersangka penyalahgunaan obat terlarang di Polres Tasikmalaya

Barang Bukti 530 butir yang di amankan terdiri jenis Hexymer 97 butir, Tramadol HCL 313 butir dan Jenis Y 144 butir.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Lewat Mini Soccer, Tim Pokja Polres Tahan Ciwulan FC Dengan Skor 4-4

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku di jerat pasal 435 jo 436 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun Penjara denda 200 Juta. ***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *