Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ungkap Peredaran Obat Terlarang Jenis Hexymer dan Tramadol

Image of 20241101 105609

TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil ungkap peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat kesediaan farmasi jenis Hexymer, Tramadol dan jenis Y yang meresahkan masyarakat.

 

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Deny Firmansyah saat expos kasus mengatakan, berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat-obat tersebut, pihaknya langsung perintahkan lakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan 3 pelaku.

 

“Kami lakukan gerak cepat, dari atensi masyarakat, dan alhamdulillah kami dapat mengungkap 3 kasus penyalahgunaan kesediaan obat dengan barang bukti sebanyak 530 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Deny Firmansyah.

Baca Juga :  Musyawarah Seniman DKG Garut 2026 Jadi Momentum Konsolidasi Seni Budaya untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Daerah

 

Modus pelaku dalam mengedarkan atau menjual kepada masyarakat secara langsung bertemu pelanggan.

Selain 530 butir barang bukti, Polisi amankan 3 orang pelaku UN(23), RA (18) dan AA (26) semuanya warga Tasikmalaya.

 

“Tiga pelaku ini pengangguran ( tidak mempunyai pekerjaan) semuanya warga Tasikmalaya, kami terus dalami terkait ada tidaknya pelaku lain.” Ungkap Deny

Pewarta.id
3 tersangka penyalahgunaan obat terlarang di Polres Tasikmalaya

Barang Bukti 530 butir yang di amankan terdiri jenis Hexymer 97 butir, Tramadol HCL 313 butir dan Jenis Y 144 butir.

Baca Juga :  Dua Pekan, Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Psikotropika dan Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku di jerat pasal 435 jo 436 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun Penjara denda 200 Juta. ***

 

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *