Terbongkar! Modus Titip Limit Paylater Rugikan Warga Priangan Rp500 Juta, OJK dan Polres Ciamis Amankan Terduga Pelaku

Image of Satgas pasti

TASIKMALAYA, Pewarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Polres Ciamis berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan bermodus titip limit paylater yang diduga telah merugikan puluhan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp500 juta.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan jajaran Satreskrim Polres Ciamis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas layanan keuangan digital.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara regulator sektor jasa keuangan dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” ujar Nofa, Rabu (5/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya mengenai dugaan penyalahgunaan layanan paylater. Pelaku diduga menawarkan jasa titip limit paylater dengan iming-iming keuntungan tertentu kepada korban. Namun, setelah transaksi dilakukan, korban justru mengalami kerugian finansial yang jika ditotal mencapai sekitar Rp500 juta.

Baca Juga :  Forum Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC): Langkah Strategis Memperkuat Sektor Jasa Keuangan melalui ICoFR

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI segera melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku yang akhirnya diamankan aparat kepolisian pada 23 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.

“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Carsono.

Meski telah mengamankan seorang terduga pelaku, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Lembaga tersebut juga memastikan akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Survey: Herdiat-Yana Unggul Jauh di Pilkada Ciamis 2024, Elektabilitas Tembus 85,5%

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran jasa yang menjanjikan keuntungan cepat melalui fasilitas layanan keuangan digital, termasuk modus titip limit paylater yang belakangan mulai marak.

Masyarakat juga diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, kode One Time Password (OTP), PIN, maupun akses akun kepada pihak lain. Sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan, masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 2L, yakni memastikan layanan tersebut Legal dan Logis.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman iasc.ojk.go.id. Sementara untuk pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email [email protected], maupun langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *