Satgas PASTI Hentikan AMG Pantheon dan MBA, OJK Bongkar Dugaan Investasi Bodong Modus Impersonasi

OJK

JAKARTA, pewarta.id  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan kegiatan dua entitas usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan periklanan digital, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi kuat penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin (impersonasi) serta pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa kedua entitas tersebut terindikasi menghimpun dana masyarakat melalui skema yang berpotensi merugikan konsumen dan tidak memiliki legalitas yang memadai.

AMG Pantheon Diduga Jalankan Trading Fiktif

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, sebuah firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Hudiyanto menegaskan, Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia serta tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

“AMG Pantheon terindikasi menjalankan aktivitas trading harian yang bersifat fiktif melalui aplikasi, dengan skema pengumpulan dana masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya. Senin (23/022026).

Baca Juga :  Kapolres Ciamis Pimpin Langsung Pengaturan Arus Lalu Lintas di Jalur Nasional 3 Saat Mudik Lebaran

Dalam praktiknya, calon anggota diarahkan membuka akun pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar untuk membeli USDT (USD Tether). Dana tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital milik AMG Pantheon, sebelum anggota diwajibkan menggunakan aplikasi internal untuk melakukan aktivitas trading harian.

Selain itu, izin usaha AMG Pantheon tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA Terapkan Skema Berjenjang Tanpa Produk Nyata

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga mengatasnamakan MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan yang berbasis di Inggris.

Meski memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten, kegiatan usaha MBA dinilai tidak sejalan dengan izin yang dimiliki serta tidak tercatat sebagai PSE.

Hudiyanto menjelaskan, MBA menjalankan sistem member-get-member berjenjang dengan mewajibkan anggota menyetor sejumlah dana untuk memperoleh bonus.

“Tidak terdapat produk riil yang diperdagangkan. Anggota hanya diarahkan melakukan tugas berupa ulasan hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi, yang diduga menjadi kedok penghimpunan dana,” jelasnya.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Sistem SPRINT, Permudah Perizinan Industri Jasa Keuangan

Akses Aplikasi Diblokir, Proses Hukum Disiapkan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang digunakan.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penindakan dapat berjalan lebih cepat.

Imbauan kepada Masyarakat

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui:

  • Website: sipasti.ojk.go.id – Kontak OJK 157 – WhatsApp: 081157157157 – Email: [email protected]

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *