GARUT, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi memberlakukan kebijakan baru jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Pada hari pertama penerapan, Rabu (5/8/2026), Bupati Garut Abdusy Syakur Amin turun langsung memantau pelaksanaan di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota.
Fokus pada Penerapan Kebijakan
Monitoring dilakukan untuk memastikan penyesuaian jam belajar lebih awal berjalan lancar dan kondusif. Kebijakan ini diharapkan mampu:
– Membentuk kedisiplinan sejak dini.
– Mengoptimalkan konsentrasi belajar siswa di pagi hari.
– Mengurangi kemacetan pada jam berangkat kerja.
Respons Orang Tua dan Siswa
Dalam kunjungannya, Bupati Garut menyapa orang tua yang mengantar anak-anak ke sekolah. Ia menanyakan adaptasi terhadap rutinitas baru, mulai dari kebiasaan bangun pagi hingga kondisi lalu lintas. Bupati juga masuk ke ruang kelas untuk memberi semangat kepada siswa sebelum kegiatan belajar dimulai.
Komitmen dan Fleksibilitas Pemkab Garut
Pemkab Garut menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan strategis. Namun, dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, disebutkan bahwa sekolah yang belum bisa melaksanakan jam masuk pukul 06.30 WIB karena faktor psikologis siswa, sarana prasarana, atau kondisi sosial budaya, masih diperbolehkan menggunakan jam masuk lama. Meski demikian, sekolah tersebut diharapkan bertahap menyesuaikan dan melaporkan perkembangannya ke Dinas Pendidikan.(Slamet Timur).











