PEWARTA.id- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun 2025 (Bansos PKH).
Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima PKH 2025, berikut panduan lengkap cara mengeceknya.
1. Cek Bansos PKH Melalui Website Resmi Kemensos

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek status penerima PKH adalah melalui website resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
2. Masukkan informasi yang diminta, seperti:
– Provinsi
– Kabupaten/Kota
– Kecamatan
– Desa/Kelurahan
– Nama sesuai KTP
3. Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
4. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu beberapa saat.
Sistem akan menampilkan hasil pencarian sesuai dengan data yang terdaftar dalam DTKS. Jika nama Anda muncul, berarti Anda termasuk penerima bansos PKH. Jika tidak, kemungkinan Anda belum terdaftar atau belum memenuhi syarat penerima manfaat.
2. Cek Bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Selain melalui website, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Berikut langkah-langkah penggunaannya:
1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store dan pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial RI.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan NIK, nama, dan data sesuai KTP.
3. Setelah login, pilih menu pencarian penerima bansos.
4. Masukkan wilayah domisili dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
5. Klik tombol “CARI DATA” untuk melihat hasilnya.
Aplikasi ini juga memiliki fitur tambahan seperti Usul dan Sanggah, yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan pendaftaran sebagai penerima atau menyanggah jika menemukan penerima yang tidak sesuai kriteria.
3. Cek Langsung ke Dinas Sosial atau Kantor Kelurahan
Jika mengalami kendala saat mengecek secara online, Anda bisa mendatangi Dinas Sosial setempat atau kantor kelurahan dengan membawa
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
Petugas akan membantu mengecek status Anda dalam database penerima bansos PKH. Jika belum terdaftar, mereka bisa memberikan informasi mengenai proses pendaftaran ke DTKS.
4. Pastikan Terdaftar dalam DTKS untuk Menerima PKH
Bantuan PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran dengan cara:
1. Mendaftar ke kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas, termasuk survei lapangan jika diperlukan.
3. Setelah verifikasi, hasilnya akan dibahas dalam Musyawarah Desa atau Kelurahan untuk menentukan apakah layak masuk DTKS.
4. Jika disetujui, data akan dikirim ke Dinas Sosial dan ditetapkan dalam DTKS.
Jika sudah masuk dalam DTKS, peluang mendapatkan PKH akan lebih besar, tergantung pada kuota penerima manfaat di wilayah masing-masing.
Pengecekan penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau secara langsung di Dinas Sosial maupun kantor kelurahan.
Pastikan data Anda sudah terdaftar di DTKS agar memiliki kesempatan menerima bantuan. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Tetap waspada terhadap informasi hoaks dan jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi. Semua layanan pengecekan bansos bersifat gratis tanpa dipungut biaya.











