Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mangkraknya Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Image of Kejari ciamis

Ciamis, pewarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing yang mangkrak sejak tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa puluhan saksi, serta melakukan audit kerugian negara. Hasilnya, cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Menurut Raden, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ciamis telah memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan perencana, serta konsultan pengawas proyek pembangunan.

Selain itu, penyidik juga meminta pendapat ahli teknik sipil dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan cek fisik langsung ke lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. “Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi bangunan. Hasilnya menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut,” ujar Raden. Rabu (17/9/2025).

Langkah berikutnya adalah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Dari hasil audit, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp2.771.391.000.

Baca Juga :  Caleg DPR-RI H Pepi Tomy Sudrajat.DPC Adalah Ujung Tombak Pemenangan

“Jumlah kerugian ini bukan perkiraan, melainkan hasil perhitungan resmi dari BPKP. Fakta ini mempertegas adanya dugaan korupsi dalam pembangunan sekolah tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Kejari Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, GP sebagai kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang berperan sebagai konsultan pengawas.

“Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran masing-masing dalam menyebabkan kerugian negara,” tutur Raden.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Raden menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta untuk mempercepat proses hukum,” ungkapnya.

Kasus pembangunan SMKN 1 Cijeungjing ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Proyek sekolah baru yang seharusnya rampung pada tahun anggaran 2023 itu hingga kini mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Ciamis Paparkan Capaian Penanganan Korupsi Tahun 2025 pada Peringatan HAKORDIA

“Kami memahami keresahan masyarakat, karena pembangunan sekolah ini sangat ditunggu untuk menambah fasilitas pendidikan di wilayah Cijeungjing. Justru karena itu kami serius menangani perkara ini,” kata Raden.

Ia menegaskan, Kejari Ciamis akan bekerja transparan dan profesional. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka. “Siapa pun yang terbukti bersalah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat pun diminta tidak berspekulasi di luar fakta penyidikan. “Kami imbau publik tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Semua akan kami buka sesuai aturan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting agar proyek pembangunan di sektor pendidikan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi. “Anggaran negara adalah amanah, bukan untuk disalahgunakan. Apalagi terkait pendidikan, yang menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Raden.

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejari Ciamis berharap kasus mangkraknya pembangunan SMKN 1 Cijeungjing bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Kami ingin memastikan pembangunan ke depan lebih bersih, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *