Selama Empat Bulan Bisnis Prostitusi Online Warga Tasikmalaya Diamankan Polisi

TASIKMALAYA,-  Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan tersangka ‘D’ (37) pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan istirinya dalam prostitusi online.

‘D’ (37) Warga Tasikmalaya tersebut  menjual istrinya ‘J’ (39) untuk melakukan persetubuhan yang ditawarkan melalui media sosial, Twitter dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo yang didampingi, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner mengatakan pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindakan asusila dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Teater Lesbumi Tasikmalaya Lolos Pentas di Lanjong Art Festival 2025, Usung Nilai Kesundaan di Panggung Nasional

“Pelaku D yang bekerja sebagai pedagang diamankan, bersama istri J dan pelangannya bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” kata Dian di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

 

Polisi bersejata lengkap kawal pelaku germo prostitusi online

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan dengan biaya tarif Rp300 ribu. Pelanggan yang ingin menggunakan jasanya juga harus membawa minuman keras.

Pelaku nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah dinikahinya selama 15 tahun dan dikaruniai satu orang anak tersebut selingkuh. Dian menyebutkan dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya selama empat bulan.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri 1447 H, Produsen Sale Pisang di Banjar Kebanjiran Pesanan

“Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang, yakni melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online.” ujar Dian.

Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.(dst).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *