Jumat, 23 Oktober 2026
Kab. Tasikmalaya

Selama Empat Bulan Bisnis Prostitusi Online Warga Tasikmalaya Diamankan Polisi

TASIKMALAYA,-  Satuan Resese Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan tersangka ‘D’ (37) pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan istirinya dalam prostitusi online.

‘D’ (37) Warga Tasikmalaya tersebut  menjual istrinya ‘J’ (39) untuk melakukan persetubuhan yang ditawarkan melalui media sosial, Twitter dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo yang didampingi, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner mengatakan pelaku diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindakan asusila dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku D yang bekerja sebagai pedagang diamankan, bersama istri J dan pelangannya bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” kata Dian di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).

 

Polisi bersejata lengkap kawal pelaku germo prostitusi online

Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan dengan biaya tarif Rp300 ribu. Pelanggan yang ingin menggunakan jasanya juga harus membawa minuman keras.

Pelaku nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah dinikahinya selama 15 tahun dan dikaruniai satu orang anak tersebut selingkuh. Dian menyebutkan dari keterangan pelaku sudah melakukan perbuatannya selama empat bulan.

“Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang, yakni melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online.” ujar Dian.

Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara.(dst).

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Priangan Timur

Kasus Penculikan Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya, Polisi Amankan Pelaku dan Korban

Tasikmalaya, pewarta.id  – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di sekitar Masjid Dalung,…

DST · 9 Feb 2026
Jawa Barat

KPAID TASIKMALAYA APRESIASI JAJARAN POLRES TASIKMALAYA DALAM MENGUNGKAP DAN MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA DENGAN KORBAN ANAK DI BAWAH UMUR

TASIKMALAYA, pewarta.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Tasikmalaya Kabupaten, dalam mengunkap dan…

DST · 5 Mei 2025
Kab. Tasikmalaya

Polisi Tutup Tambang Pasir Diduga Ilegal di Tasikmalaya, Pengelola Diminta Menghentikan Operasional

Tasikmalaya, Pewarta.id - Polisi tutup paksa tambang pasir yang di duga ilegal di kawasan selatan Kabupaten Tasikmalaya, Penertiban dilakukan di 8 lokasi…

DST · 31 Jan 2025
Kab. Tasikmalaya

Modus Baru : Polres Tasikmalaya Himbau Warga Untuk Tak Mudah Percaya Pada Orang Yang Baru Di Kenal

TASIKMALAYA, pewarta.id – Maraknya pencurian dan pengelapan kendaraan bermotor dengan modus baru ke Kepolisian Polres Tasikmalaya, Himbau masyarakat untuk berhati hati dengan…

DST · 3 Okt 2024
Kab. Tasikmalaya

2 DPO dari 4 Tersangka Pencuri Special Hewan Ternak di Tasikmalaya

TASIKMALAYA, pewarta.id  -  Jajaran Polres Tasikmalaya meringkus 2 tersangka Specialis Pencuri Hewan Ternak, yang meresahkan warga di Kabupaten Tasikmalaya. Kasat Reskrim AKP…

DST · 2 Okt 2024
Memuat berita selanjutnya…