KPU Kota Banjar Sosialisasikan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024

Image of Img 20240920 065932

BanjarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Untuk Pilkada Serentak 2024, bertempat di Cafe Backyard Mekarsari Kota Banjar, Kamis (19/9/2024).

Menurut Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Banjar Nurhasanah, sosialisasi ini dilakukan karena sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Kemudian untuk pelaporan dana kampanye penyampaiannya tanggal 24 September 2024.

” Untuk pembukaan rekening dana kampanye sudah bisa dilakukan dari sekarang. Sedangkan pelaporan dana kampanye penyampaiannya sampai tanggal 24 September 2024, sebelum masa kampanye, ” ucapnya.

Baca Juga :  Ada Pelajar SDN 5 Pataruman Masuk Lapas Banjar, Kenapa?

Untuk penyampaian dana kampanye sendiri nantinya akan dilakukan oleh masing-masing Partai Politik, pasangan calon, atau gabungan partai pengusung.

” KPU juga memberikan waktu untuk perbaikan Kebijakan Dana Kampanye (KDK) dari tanggal 25 hingga 27 September 2024, “imbuhnya

Sementara Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Joko Nurhidayat menambahkan selain ada perbaikan juga ada hal-hal lain, seperti Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

” Dana kampanye itu harus disampaikan dan dilaporkan sesuai dengan waktu yang kita tentukan. Dan nanti kita akan mengaudit lalu lalang maupun perjalanan dana yang digunakan dalam proses kampanye itu, ” jelasnya.

Baca Juga :  Siswi SMP di Banjar Hamil dan Melahirkan, Teguran Keras Pentingnya Edukasi Seksual Sejak Dini

Adapun sumber dana kampanye bersumber dari pribadi pasangan calon, Partai Politik pengusung, Partai Politik non pengusung dan Badan Hukum swasta lainnya.
Untuk pasangan calon tidak terbatas, Partai pengusung tidak terbatas, Partai Politik non pengusung Rp.750 juta, perseorangan Rp.75 juta, dan badan hukum swasta Rp. 750 juta.

” Ini nanti akan kita sampaikan secara tertulis baik di ruang-ruang strategis maupun di halaman KPU. Dan kita akan sosialisasikan secara berkala soal hal-hal yang berkaitan dengan regulasi-regulasi turunan, ” pungkasnya. (Lies)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *