Sabtu, 24 Oktober 2026
Banjar

Telemarketing Dan Endorse Di Situs Judol, 2 Warga Kota Banjar Dibekuk Polisi

Image of 1000397492

Image of 1000397492

Banjar – Dua orang laki-laki inisial RR dan RK asal Kota Banjar berhasil diamankan Polisi, setelah terbukti terlibat dalam praktek judi Online.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (6/11/2024) mengungkapkan bahwa bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber di media sosial.

Lebih lanjut Kapolres Banjar menjelaskan, bahwa RR asal Hegarsari Kota Banjar, berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian setelah RR kedapatan mempromosikan situs-situs judi online melalui akun media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

” Penangkapan RR dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitasnya di media sosial.
Dan pada tanggal 28 Oktober 2024, Timsus melakukan operasi penangkapan yang berujung pada penahanan RR,” ucap AKBP Danny Yulianto.

Sebelumnya lanjut AKBP Danny, RR diketahui melamar pekerjaan ke situs judi online luar negeri melalui live chat, dan setelah diterima, ia mulai melakukan promosi judi online dengan menggunakan akun media sosial bernama “Win Lose”.

RR sebelumnya dikenal sebagai penjual makanan, namun bisnisnya mengalami kebangkrutan. Dalam kondisi terdesak, ia nekat beralih profesi menjadi telemarketing untuk situs-situs judi online.
Dan memanfaatkan perangkat komputer di rumahnya untuk menjangkau pengguna medsos//

” Menurut pengakuannya, ia pernah terlibat dalam perjudian online dan berusaha memanfaatkan pengalaman tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Dari aktivitas ilegal yang telah dilakukan selama tiga tahun ini, RR diketahui berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya, ” ujar AKBP Danny Yulianto.

Sedangkan ‘RK’ asal Lingkungan Tanjung Sukur Kota Banjar harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi endorse di sebuah situs judi online.

” Ia diketahui menerima bayaran sebesar Rp.1 juta per bulan dari aktivitas ilegal tersebut, ” ujar Kapolres Banjar.

Lebih lanjut AKBP Danny menjelaskan, awal mula keterlibatan RK dalam dunia perjudian online berawal dari hobinya yang sering bermain judi. Dari situ, ia menerima tawaran untuk menjadi endorse dengan iming-iming uang.

” Pelaku memposting situs judi online melalui media Facebook dengan mencantumkan link situs judi online. Apabila ada pemain yang menggunakan link tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1 juta per bulan.
Selain itu, pelaku juga diharuskan aktif memberikan komentar di grup WhatsApp, ” jelas AKBP Danny Yulianto.

Tindakan kedua pelaku ini melanggar hukum dan dikenakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2)/ dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp.10 miliar.

Super Admin

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…