Sakit Hati. Pemuda Di Ciamis Sebar Video Asusila ke Wali Kelas

Image of Polres ciamis
pewarta.id

Ciamis, Pewarta.id – Seorang pemuda berinisial YN (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku tidak hanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban, tetapi juga merekam dan menyebarkan video tersebut ke wali kelas serta teman-teman korban karena merasa sakit hati.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban, NAP (16), melalui media sosial Facebook pada Mei 2025. Hubungan mereka kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga menjalin pacaran.

“Mereka melakukan hubungan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi, seperti rumah pelaku dan area lapangan sepak bola. Salah satu pertemuan tersebut sempat direkam oleh pelaku,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (22/7/2025).

Baca Juga :  Demi Hamzah Lanjut ke DPRD Provisi Jabar, untuk Kawal DOB Tasik Selatan dan Tasik Utara.

Hubungan mereka kandas setelah orang tua korban tidak memberikan restu dan meminta anaknya fokus pada pendidikan. Tak terima dengan penolakan itu, pelaku menyebarkan video asusila yang direkamnya kepada wali kelas dan teman-teman korban.

“Pelaku menyebarkan video sebagai bentuk pelampiasan sakit hati karena hubungan mereka tidak direstui,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah video tersebut diterima oleh wali kelas korban dan segera dilaporkan kepada orang tua korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak berwajib. Pelaku akhirnya ditangkap pada 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Police Goes School, Polres Ciamis Sosialisasi Budaya Disiplin Lalu Lintas

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2)dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 miliar.

Kapolres Ciamis turut mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di ruang digital.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Orang tua perlu lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial,” tegas AKBP Hidayatullah.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *