BANJAR, pewarta.id – Persidangan Tipikor Bandung memang telah usai, namun gelombang pertanyaan publik justru semakin menguat. Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), resmi dijatuhi hukuman pidana penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017–2021. Putusan inkrah ini menegaskan hukum bekerja, tetapi sekaligus meninggalkan kesan pahit: keadilan hanya menyentuh sebagian kecil dari sistem yang diduga bermasalah.
Menurut catatan Inspektorat Kota Banjar, kerugian negara akibat pengadaan tunjangan tersebut mencapai Rp3,5 miliar, dinikmati secara akumulatif oleh 48 anggota DPRD selama lima tahun. Ironisnya, hanya DRK dan Sekretaris DPRD Rachmawati yang dijadikan terdakwa. Padahal, fakta persidangan menunjukkan nilai kelebihan bayar yang diterima langsung oleh DRK hanya sekitar Rp131 juta—pecahan kecil dari total kerugian.
Kritik Penasihat Hukum
Penasihat hukum DRK, Kukun Abdul Syakur Munawar, menegaskan kliennya bukan pelaku utama, melainkan korban dari sistem kebijakan yang cacat.
“Tidak ada kesengajaan bahwa Pak Dadang ingin korupsi. Ia justru punya spirit untuk mewujudkan pemerintahan bersih,” ujar Kukun (4/2/2026).
Kukun menyoroti pertimbangan hakim yang membuka kelemahan proses hukum. Pertama, adanya kelalaian yang disengaja dari berbagai pihak, termasuk Walikota Banjar saat itu, yang hanya menandatangani usulan tanpa kajian mendalam. Hakim menilai kelalaian jabatan dapat disamakan dengan kesengajaan.
“Kalau prinsip kehati-hatian diberlakukan untuk Pak Dadang, mengapa tidak untuk pejabat lain yang juga hanya tanda tangan?” tegasnya.
Pihak Lain yang Diduga Terlibat
Hakim juga menyebut perumusan kebijakan tunjangan DPRD tidak mungkin hanya melibatkan DPRD. Ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bamus, Banggar DPRD, serta pihak eksekutif yang ikut menyetujui.
“Mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak adil kalau hanya ditimpakan ke Pak Dadang,” kata Kukun.
Peran Jaksa Dipertanyakan
Kritik paling tajam diarahkan pada jaksa sebagai dominus litis. Hakim mengakui adanya bukti administratif bahwa anggota DPRD lain menerima pembayaran tidak sah, namun pengadilan tidak bisa menghukum mereka karena jaksa tidak memasukkan mereka sebagai terdakwa.
“Hakim tahu ada penerima manfaat lain, tapi karena jaksa tidak menyeret mereka, ya tidak bisa dihukum. Ini sangat tidak adil,” ujar Kukun.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Kukun menilai pertimbangan hakim ini sebagai amunisi kuat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali kasus secara lebih luas dan adil. Ia berharap Kejaksaan Negeri Banjar menindaklanjuti, menggali peran pihak eksekutif dan anggota dewan lain yang turut menikmati tunjangan bermasalah tersebut. [cep].











