Sekda Garut Soroti Klaim BPJS Tertunda, Rumah Sakit dan Puskesmas Diminta Benahi Administrasi

Image of Sekda garut

GARUT, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan tidak boleh ada lagi keterlambatan pencairan klaim BPJS Kesehatan yang berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. Seluruh rumah sakit dan puskesmas diminta segera membenahi tata kelola administrasi agar persoalan yang selama ini terjadi tidak terus berulang.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, saat menghadiri Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan (Faskes) dengan Pemangku Kepentingan di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (24/6/2026).

Image of Garut forum bpjs

Menurut Nurdin, forum tersebut digelar untuk menyamakan persepsi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Ketika muncul persoalan keterlambatan klaim, tentu harus dicari akar masalahnya agar tidak terus berulang,” kata Nurdin.

Ia mengungkapkan, hasil pembahasan forum menunjukkan bahwa sebagian keterlambatan pencairan klaim BPJS dipicu oleh ketidaklengkapan administrasi dan dokumen yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. Akumulasi berkas yang belum memenuhi ketentuan menyebabkan proses verifikasi dan pembayaran klaim tidak dapat dilakukan tepat waktu.

“Semua persoalan dan benang merahnya sudah diketahui. Karena itu kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Garut Kembali Cek Kesiapan Beberapa Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19

Nurdin menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki aturan dan standar administrasi yang wajib dipenuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka proses klaim otomatis akan tertunda hingga dokumen dinyatakan lengkap.

“Kalau persyaratan administratif tidak terpenuhi, klaim tentu tidak bisa langsung dibayarkan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan satu pihak. Baik pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit maupun puskesmas memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada fungsi masing-masing lembaga. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam aspek pelayanan dan penganggaran, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi penjamin pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita memiliki tujuan yang sama. Hanya fungsi dan peran yang berbeda. Karena itu seluruh ketentuan normatif yang ditetapkan BPJS harus dipenuhi agar pelayanan kesehatan berjalan lancar,” katanya.

Dalam forum tersebut, Nurdin juga mengapresiasi sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan langkah-langkah pembenahan internal guna mencegah terulangnya persoalan administrasi yang menyebabkan keterlambatan klaim.

Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi dan pelaporan sesuai standar yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

“Saya meminta rumah sakit dan puskesmas melakukan yang terbaik untuk memenuhi seluruh ketentuan normatif BPJS. Dengan begitu, ketika klaim diajukan, tidak ada lagi kendala yang menyebabkan keterlambatan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Jabar Bergerak cimahi lantik 53 Orang kepengurusan baru untuk siap Kolaborasi Ciptakan Cimahi Juara Lahir Batin

Nurdin juga mengakui bahwa keterlambatan pencairan klaim sempat membuat sejumlah rumah sakit mengalami kesulitan dalam menjaga stabilitas operasional pelayanan kesehatan. Karena itu, ia berharap ada perbaikan mekanisme yang lebih efektif agar fasilitas kesehatan tidak lagi mengalami kendala serupa.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi rumah sakit yang kebingungan karena klaim tertunda. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah disepakati bersama,” katanya.

Lebih jauh, Nurdin mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, persoalan administrasi tidak boleh sampai berdampak pada kualitas pelayanan publik maupun menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Pelayanan kesehatan adalah layanan dasar yang harus dijaga bersama. Jangan sampai persoalan administrasi berkembang menjadi masalah yang merugikan masyarakat. Pada akhirnya yang harus kita jaga adalah kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah,” pungkasnya.

Melalui forum tersebut, Pemkab Garut berharap sinergi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan pemerintah daerah semakin kuat sehingga proses klaim dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Garut.(Slamet Timur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *